Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng menggelar Press Release Pengungkapan Sindikat jaringan Peredaran Narkotika Jenis Ganja dengan menggunakan Jasa Pengiriman Barang Rute Medan Palangka Raya.
Yang mana kegiatan ini diselenggarakan di Kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang No. 12 Kota Palangka Raya, Rabu (15/05/2024).
Dalam laporannya,Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombespol Dr. Agustiyanto, S.H, M. Si mengatakan bahwa kasus yakni peredaran gelap narkotika jenis daun ganja kering oleh tersangka HM dengan berat 848.79 gram.
Informasi ini berdasarkan dari Bea Cukai Palangka Raya, terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dari Medan menuju kota Palangka Raya.
Maka berdasarkan surat perintah BNNP Kalteng,tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan Bea Cukai Palangka Raya dan Petugas JNE melakukan Control Delivery terhadap penerima paket.
Kemudian selanjutnya pada hari Kamis sore, 18 April 2024 sekitar jam 15:00 WIB, Tim BNN berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. HM di halaman Kost Lavatera, JI. Yos Sudarso VI, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, yang sedang mengambil paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat kurang lebih 848,79 (delapan ratus empat puluh delapan koma tujuh sembilan) gram.
Selain itu, dalam kasus kedua ini berdasarkan dari keterangan yang didapat dari pihak terlapor, sehingga Tim melakukan pengembangan kasus dan selanjutnya pada hari Senin malam, 22 April 2024 sekitar jam 23:30 WIB, Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki AS di pinggir jalan depan Kost Pin Win JI. Bukit Raya XIII, Kel. Palangka, Kec. Jekan Raya, Palangka Raya,berikut dengan barang bukti berupa Handphone.
Ia pun juga menjelaskan bahwa yang diketahui itu adalah barang bukti yang akan dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk diproses penyidikan selanjutnya.
Dan yang disangkakan peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Marliana)