Jual Tabung Gas Curian ke Lapo Tuak Mantan Mucikari Ditangkap Polsek Medan Kota

obrolannews. id, Medan Kota – Unit Reskrim Polsek Medan Kota tangkap seorang wanita yang merupakan mantan mucikari yang pernah ditangkap Polda Sumut pada tahun 2019 lantaran mencuri tabung gas milik korbanya ke lapo tuak.

kepada awak media Kapolsek Medan Kota, AKP Feryawan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Poltak Tambunan mengatakan bahwa tersangka FS ditangkap karena terbukti mencuri tabung gas milik Deli Noviyanti Elizabeth Simatupang (42) warga Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kota Medan pada 30 September 2026 sekira pukul 06:30 WIB.

” Awalnya adik korban mau masak didapur dan mendapati tabung gas LPG 3 Kg miliknya telah hilang, saat dicek melalui CCTV tanpak pelaku FS yang melakukan Pencurian.  Atas kejadian ini korban membuat laporan dan Langs kami respon dengan cepat aduan masyarakat ini dengan melakukan penyelidikan,” ucap Iptu Poltak Tambunan.

katanya lagi, petugas berhasil menangkap tersangka pada saat sedang berada di Jalan Tuasan pada 30 Oktober 2026 sekira pukul 04:00 WIB.

” FS sendiri pernah ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Sumut dalam kasus Mucikari pada tahun 2019. Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui perbuatanya menjual tabung gas LPG curianya pada warung tuak seharga Rp 200.000 dan hasilnya dibagi dua, FS mendapatkan 80.000 dan rekanya IPO mendapatkan 60.000,” pungkas Iptu Poltak Tambunan. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini