Gerbong Informasi. Com, Medan kota : Unit Reskrim Polsek Medan Kota grebek sarang narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Se’i Mati, Kecamatan Medan Maimun, alhasil Polisi berhasil mengamankan seorang wanita bernama Mariska (39) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Perwira dengan barang bukti 2 paket sabu berisi 1,16 gram dan 0,13 gram. Kamis 25 Juni 2026 Sekira pukul 12:00 WIB.
Menurut Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Poltak Tambunan pada awak media mengatakan bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa di lokasi ada peredaran narkoba atas informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan anggota untuk melakukan penyamaran dengan mencoba bertransaksi dengan bandar Pengedar narkoba.
” Kita lakukan under cover buy dan berhasil, langsung kita lakukan penangkapan terhadap pelaku dengan barang bukti 2 paket sabu,” ucap Iptu Poltak Tambunan.
Katanya lagi, dari hasil interogasi terhadap tersangka barang bukti sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Alex dengan harga Rp. 150.000 yang kemudian akan ia jual kembali.
” Tak hanya menangkap tersangka, kami juga menghancurkan lapak yang digunakan untuk bertransaksi narkoba,” Pungkasnya. ( Suriyanto )

