Gerbong Informasi.Com, Medan : Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia agar dapat hidup layak, produktif, dan menjalankan aktivitas sehari-hari dengan baik.
Alasan Kesehatan Menjadi Kebutuhan Dasar
Syarat Berkarya dan Bekerja: Seseorang tidak dapat bekerja, belajar, atau memenuhi kebutuhan hidup lainnya jika berada dalam kondisi sakit.
Modal Utama Pembangunan: Kesehatan adalah fondasi utama bagi kualitas sumber daya manusia (SDM) suatu bangsa untuk mencapai kemajuan.
Hak Asasi Manusia: Setiap warga berhak memperoleh akses pelayanan kesehatan yang adil dan merata, untuk hal ini lah puskesmas Sunggal melakukan renovasi gedung dengan anggaran diduga Rp 3,3 M.
Dalam proses renovasi pihak puskesmas menutup sementara operasional puskesmas Sunggal, Jalan TB Simatupang persis disamping Kantor Koramil 06 Sunggal dan mengalihkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ke Puskesmas Pembantu ( Putu ) di belakang Kantor Camat Medan Sunggal yang diduga melanggar : Standar Kegiatan Usaha Pelayanan Kesehatan Secara Umum: Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, Rumah Sakit (Pelayanan Rujukan/Lanjutan): Permenkes Nomor 6 Tahun 2026. dan
Puskesmas (Pelayanan Primer Pemerintah): Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 serta Klinik Pratama & Klinik Utama (Pelayanan Swasta/Pemerintah): Permenkes Nomor 14 Tahun 2021.
Namun miris dengan anggaran Renovasi diduga sebesar Rp 3,3 masyarakat kota Medan yang hendak berobat dilayani dibawah pepohonan tanpa memikirkan keamanan dan kenyamanan dan kepatututan.
Seorang warga yang diwawancarai wartawan di lokasi berinisil J pada hari Jum’at, tanggal 2 Oktober 2026 sekira pukul 10:00 WIB mengaku tak nyaman dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak puskesmas karena jauh dari kelayakan.
” Bapak lihat lha ini, dibawah pohon masyarakat dilayani, maunya kalaupun Puskesmas direnovasi ya sebelumnya harus dicari dulu lokasi atau disewa gedung untuk sementara agar pelayanan kesehatan bisa optimal. Anggaranya kan pasti ada, apa walikota Medan Rico Waas dan Kepala dinas kesehatan kota Medan tidak tau, atau pura-pura tidak tau. kalau tidak bisa memimpin bawahan bagaimana mau memimpin kota Medan,” ucap masyarakat mengaku kecewa dengan pelayanan yang diberikan.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Medan Sunggal, dr Heva Julietta Sinaga saat diwawancarai awak media ( 2/10/2026) tanpa kebingungan saat dikonfirmasi terkait biaya renovasi sebesar 3,3 M.
” Sebenarnya ini memang kondisi gedung lagi direhab jadi sementara memang seperti ini lah kondisinya. Cuma kita optimalkan untuk pelayanan tapi mungkin kondisi Puskesmas Pembantu kita juga terbatas, tapi mudah- mudahan kondisi masyarakat yang kita layani dengan baik,” ucapnya.
Ketika ditanyakan biaya renovasi Puskesmas sebesar Rp 3,3 M layak atau tidak dibandingkan dengan kelayakan pelayanan, Heva Julietta Sinaga mengatakan bahwa agar wartawan menanyakannya pada kantor induk.
” kenapa disini kami buat karena lokasi ini terjangkau dengan masa tapi kalau masalah anggaran bisa bapak tanyakan pada kantor induk,” ucap Kepala Puskesmas.
Namun saat ditanyakan layak atau tidaknya pelayanan kesehatan pada masyarakat hingga dilakukan dibawah pepohonan, Kepala Puskesmas hanya bisa berupaya semaksimal mungkin.
Pengamat hukum kesehatan Dr. Redyanto Sidi, SH. MH. M.K.M saat dimintai pendapatnya mengatakan bahwa pihak Puskesmas harus melakukan beberapa hal sebelum melakukan renovasi gedung.
“Jika Renovasi dilakukan, pelayanan tetap berjalan..
Berikut skemanya yang pertama Skema Pengalihan Lokasi (Relokasi)
Tergantung pada skala renovasinya, ada dua skema pengalihan tempat pelayanan. Renovasi Total (Skala Besar): Seluruh operasional Puskesmas biasanya dipindahkan sementara ke gedung atau tempat lain. Fasilitas pengganti ini bisa berupa gedung fasilitas umum milik pemda, ruko yang disewa, atau memaksimalkan jaringan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Poskesdes/Polindes terdekat,” Ucap Redyanto.
Katanya lagi, renovasi Sebagian (Skala Kecil): Pelayanan tetap berada di gedung utama namun digeser ke area yang aman. Ruangan yang tidak terdampak proyek—seperti aula, ruang rapat, atau rumah dinas di dalam kompleks Puskesmas—akan disulap menjadi ruang periksa sementara.
” Yang kedua, Standar Keselamatan (ICRA Konstruksi)
Jika pelayanan terpaksa berjalan berdampingan dengan area bangunan yang sedang direnovasi, Puskesmas wajib menerapkan Infection Control Risk Assessment (ICRA) Konstruksi. Tujuannya adalah melindungi pasien dari bahaya fisik dan infeksi, Pemasangan sekat pembatas yang rapat (seperti tripleks atau plastik tebal) untuk memisahkan area medis dan proyek agar debu atau kotoran bangunan tidak masuk ke ruang steril. Pemisahan alur jalan dan pintu masuk antara pasien dengan jalur pekerja serta material bangunan.
Dan yang ketiga katanya, kewajiban Sosialisasi ke Masyarakat
Sebelum renovasi dimulai, pihak Puskesmas wajib memberikan informasi yang jelas kepada warga di wilayah kerjanya. Informasi ini biasanya disebarkan melalui kader posyandu, media sosial, atau spanduk pengumuman di depan gerbang Puskesmas yang mencakup, Lokasi sementara pelayanan (jika pindah gedung), Perubahan alur pelayanan (jika tetap di gedung yang sama), Nomor kontak darurat atau call center yang bisa dihubungi masyarakat. ( Suriyanto )

