SAMPIT – Terdakwa kasus penikaman berinisial RT, karyawan sawit yang ditangkap pada Kamis 05 Oktober 2023 lalu kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Terdakwa harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara sejak ditahan, kini dia harus duduk di kursi pesakitan setelah melakukan penikaman terhadap Udin Tanau yang mengakibatkan luka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roshian Arganata mengungkapkan bahwa pada Kamis 05 Oktober 2023 sekitar jam 13.00 WIB, saat itu terdakwa keluar dari rumah tempat tinggal di perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit.
Dengan menggendong anak perempuan-nya terdakwa membawa satu pisau yang terbuat bekas egrek di tangan kanan dan menuju keluar rumah ke arah jalan.
Selanjutnya para tetanngga terdakwa yang panik dan juga Satpam berusaha mengamankan anak terdakwa, namun selalu terdakwa tidak hiraukan dan berusaha mengancam para tetangga dan Satpam dengan pisau tersebut.
Selanjutnya terdakwa berjalan sambil menggendong anaknya dan ketika masuk ke dalam sub block G33 lalu saksi korban berusaha membujuk terdakwa serta merayu terdakwa untuk menyerahkan anak terdakwa, namun tetap tidak terdakwa hiraukan.
Pada saat korban hendak mengamankan anak terdakwa, terdakwa mengayunkan pisau yang terdakwa pegang ke arah saksi korban dan mengenai bagian tangan kiri atas sehingga mengakibatkan luka.
selanjutnya posisi terdakwa makin terdesak karena semakin banyak orang yang datang, lalu terdakwa berjalan mundur hingga secara tidak sadar terdakwa membentur tiang listrik.
Lalu pada saat itulah warga mengamankan terdakwa dan langsung memisahkan anak terdakwa serta mengambil pisau, selanjutnya terdakwa dibawa menuju ke Polsek Telawang Polres Kotim untuk menjalani proses hukum.
“Berdasarkan Surat Visum Et Repertum luka terbuka dengan diameter ±3 cm pada lengan atas dan luka lecet dengan diameter sekitar satu cm akibat benda tumpul. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” tegas Jaksa. (Red)
Sumber:https://www.radarsampit.com