Punggung Ditikam Pedagang Ayam, Pelaku Masih Berkeliaran, Korban Ancam Propamkan Penyidik 

Gerbong Informasi.Com, Medan :  Kasus Penikaman (Penganiayaan Berat ) dengan menggunakan senjata tajam yang dialami Rahmat Saputra (36) warga Bandar Setia yang terjadi di pasar 8, Pajak Gambir, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi pada hari Jumat 11 September 2026 sekira pukul 07:00 WIB yang diduga dilakukan oleh seorang pedagang ayam potong bernama Samuel Sembiring dan keponakanya bernama  Marco Aganta Ginting yang telah dilaporkan pihak kelurga korban di Polsek Medan Tembung dengan no tanda terima laporan nomor LP/B/1267/IX/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut diduga hanya jalan ditempat.

hal ini dibuktikan dengan semenjak kasus ini dilaporkan pada 11 September 2026 hingga saat ini 27 September 2026, kurang lebih 17 hari para pelaku masih bebas berkeliaran.

Rahmat Saputra saat diwawancarai awak media pada 25 September 2026 di rumahnya mengatakan bahwa peristiwa penikamanya bermula pada saat ia yang juga merupakan pedagang ayam memesan daging ayam pada istri pelaku Samuel Sembiring.

” Pada tanggal 11 September 2026 saya membuat pesanan sayap ayam seperti biasa pada istri pelaku, paginya saya dikabari bahwa pesanan saya tidak dikasih jadi hal ini saya pertanyakan kenapa pesanan sayap ayam saya tidak dikasih, dibilang istri pelaku, kemari lah  kau dulu bilang sama suami kakak (Samuel Sembiring ) berantam kakak sama suami kakak , datanglah saya kesana karena saya rasa memang tidak ada masalah apapun, pas sampai sana si pelaku sudah marah-marah, trus saya bilang kenapanya abang ini, malah pelaku berteriak-teriak sambil mengambil pisau, saat itu aku dipeluk sama anggota kerja pelaku, terus lari saya malah dikejar sama si Marco Aganta  Ginting sambil bawa parang, saya lihat bawang parang dia,lari lagi lah saya,” ucap korban.

katanya lagi saat itu juga korban melihat pelaku Samuel Sembiring juga ikut mengejar sambil bawa pisau  hingga akhirnya dipunggung ku terasa kayak dipukul dan setelah sadar ternyata punggung saya sudah kena tikam.

”  kemudian dengan sekuat tenaga saya coba membawa sepeda motor saya untuk mencari pertolongan medis hingga akhirnya saya diopname di RS Amri Tambunan, Lubuk Pakam selama 3 hari karena luka tikaman dan harus dijahit kurang lebih 20 jahitan.  Hingga saat ini belum ada hasil apapun terhadap laporan penganiayaan berat yang saya alami di Polsek Medan Tembung. Saya berencana besok hari Senin 28  September 2026 akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut dan Kabag WASIDIK serta  Kapolda Sumut,” tegas korban.

korban menduga adanya intervensi oknum perwira berpangkat Kompol yang memiliki suku yang sama pada para pelaku hingga membuat kasus ini jalan ditempat.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan saat dikonfirmasi awak media melalui Kanit Reskrimnya Iptu  Parulian Sitanggang bahwa ia berjanji akan menanyakan perkembangan kasusnya pada penyidik pembantu.

” Oke bang nanti saya tanya perkembangan kasusnya pada penyidik dan akan disampaikan juga pada korban SP2HPnya, ” jelas Iptu Parulian Sitanggang.  ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini