Lima Saksi Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Perzinahan Dua Dokter di PN Medan

Gerbong Informasi.Com, Medan :  Persidangan perkara dugaan perzinahan yang melibatkan dua orang dokter kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 3 PN Medan tersebut menghadirkan dua saksi dari pihak hotel serta tiga saksi yang disebut ikut dalam penggerebekan salah satunya merupakan suami terdakwa.

JPU Kejari Belawan, Lorita Tupaida Pane, mengatakan pemeriksaan saksi menjadi agenda persidangan kali ini. Para saksi diminta menjelaskan apa yang mereka ketahui dan lihat terkait peristiwa yang menjadi pokok perkara.

“Hari ini agenda sidangnya pemeriksaan saksi bang. Diantaranya dua orang saksi dari pihak hotel, dan tiga orang saksi yang melakukan penggrebekan atau penangkapan. Salah satunya suami terdakwa,” kata Lorita usai persidangan.

Menurut Lorita, keterangan para saksi di hadapan majelis hakim berkaitan dengan peristiwa yang mereka ketahui dan lihat ketika berada di hotel tersebut.

Usai persidangan, situasi sempat diwarnai kejadian yang menarik perhatian. Ketika wartawan mengambil foto terdakwa yang keluar dari ruang sidang, sejumlah pria berusaha meminta agar wartawan tidak mengambil gambar.

“Kenapa difoto bang. Izin dulu lah bang,” kata seorang pria berkemeja putih kepada wartawan.

Wartawan tersebut kemudian menjelaskan bahwa pengambilan gambar dilakukan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik. Ia juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

“Kami wartawan bang. Ini kami foto terdakwa selesai sidang. Gak ada hak abang melarang kami ngambil foto. Kami dilindungi undang-undang pers,” tegas wartawan tersebut.

Pria yang belum diketahui identitasnya itu kemudian meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, pembacaan surat dakwaan dalam perkara tersebut berlangsung di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (1/10/2026). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena.

Berdasarkan dakwaan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, JPU Lorita Tupaida Pane dan Achmad Yudha Prasetyo menguraikan bahwa dokter MI diduga melakukan persetubuhan dengan dokter NUAT yang masih berstatus sebagai istri di salah satu hotel di Medan pada 19 Oktober 2025.

Perkara tersebut bermula ketika dokter NUAT disebut menghubungi dokter MI melalui Messenger Facebook dan mengajaknya bertemu dengan alasan ingin menceritakan persoalan rumah tangganya.

Dalam dakwaan disebutkan, dokter MI kemudian menjemput dokter NUAT dan keduanya berangkat menuju Kota Medan. Setibanya di Medan, dokter NUAT disebut memesan sebuah kamar hotel.

JPU kemudian menguraikan bahwa suami terdakwa bersama sejumlah saksi mendatangi hotel setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan istrinya, dokter NUAT, bersama seorang laki-laki.

“Berdasarkan pengecekan CCTV tersebut terdakwa NUAT dan terdakwa MI berada di hotel tersebut dan masuk ke dalam kamar nomor 602,” demikian uraian JPU dalam surat dakwaan.

Menurut dakwaan, suami terdakwa bersama para saksi kemudian mendatangi kamar nomor 602. Setelah pintu kamar dibuka, mereka disebut masuk dan menemukan sejumlah barang milik dokter NUAT di dalam kamar.

JPU juga menguraikan bahwa dokter NUAT berada di kamar mandi dan kemudian disebut keluar hanya dengan menggunakan handuk.

Dalam pemeriksaan terhadap kamar tersebut, para saksi juga disebut menemukan gumpalan tisu di dalam tempat sampah yang menurut uraian dakwaan diduga mengandung sperma.

Selain keterangan para saksi, JPU mencantumkan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut, di antaranya rekaman CCTV serta barang bukti elektronik berupa satu buah flashdisk SanDisk Cruzer Blade berkapasitas 16 GB yang disebut berisi 10 file video.

JPU juga menguraikan adanya keterangan ahli hukum pidana yang menyatakan peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perzinahan.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isterinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian kutipan ketentuan yang dicantumkan JPU dalam surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan yang menjadi dasar perkara tersebut, JPU menerapkan Pasal 284 KUHPidana juncto Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (. Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini