Minggu, November 3, 2024
BerandaUncategorizedManajer Kebun di Lamandau Nyaris Dibacok karena Ini

Manajer Kebun di Lamandau Nyaris Dibacok karena Ini

Gegara gaji karyawan kebun tidak dibayar Manajer kebun di Kabupaten Lamandau nyaris dibacok karyawannya sendiri.

Peristiwa yang dialami Manajer kebun tersebut terjadi pada Rabu 23 Agustus 2023 sekitar jam 09.10 WIB, tahun lalu kini kasusnya sudah masuk ranah Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa bernama M. Hamidi, kini sudah duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang perdana di PN Nanga Bulik pada Rabu 27 Maret 2027.

BACA JUGA  Diisukan Maju Pilgub DKI Jakarta 2024, Kaesang Pangarep Kini Rajin Blusukan

Kini terdakwa harus berhadapan dengan hukum lantaran mengacungkan senjata tajam (Sajam) berupa sebilah parang di hadapan seorang wanita.

Informasinya bahwa kejadian  tersebut berawal pada Rabu 23 Agustus 2023 sekitar jam 09.10 WIB. Saat itu Aprina Maya Rosilawaty alias Rosi mendapat pesan Whatsapp dari  Ahmad (selaku manager estate).

Tentang adanya beberapa orang yakni Idris, Lihin, dan Humaidi yang memasuki kebun Gabungan Kelompok Tani Hutan Sepakat Bahaum Bakuba dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit.

BACA JUGA  Pengepul CPO di Sampit Meninggal Bukan Dibunuh Tapi Ini

Mendapatkan informasi tersebut Rosi  bersama Saksi Sumarni, Billy Re Satria, Husni, dan beberapa orang lainnya menuju ke kebun Gabungan Kelompok Tani Hutan Sepakat Bahaum Bakuba.

Sesampainya di lokasi mereka melihat terdakwa bersama teman-temannya dan juga tumpukan buah kelapa sawit.

“Setelah melihat kedatangan Aprina Maya Rosilawaty, tiba-tiba Lihin berteriak kepada Rosi, ‘bayar gaji kami’,  kemudian terdakwa keluar dari dalam kebun dan menuju ke arah Rosi sambil membawa parang di genggaman tangan kanannya, lalu langsung mengayunkan parang tersebut  ke arah Rosi,” beber jaksa penuntut umum M. Afif Hidayatulloh.

BACA JUGA  KH Zainuddin MZ: Ada Pepatah Berpikirlah di Waktu Pagi

Dengan spontan Sumarni  mendorong Rosi sehingga ayunan parang yang dilakukan terdakwa tidak mengenainya.

“Terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis parang tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa, serta kepemilikannya tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak terdaftar dalam benda cagar budaya,” ucapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan M. Humaidi mengakibatkan Manajer kebun Aprina Maya Rosilawaty mengalami trauma dan hipertensi. Terdakwa diancam  dengan  pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951, demikian (Red).

Dikutif dan dilangsir dari https://www.radarsampit.com

BACA JUGA  Ini Jawaban Surya Paloh Tidak Usung Anaknya Jadi Cawapres Pada Pilpres 2024

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Kampanye Dialogis

Paslon 03 Kampanye Dialogis Hadiri Deklarasi Huma Betang

PALANGKA RAYA II gerbonginformasi.com – Kampanye Dialogis berlangsung setiap jadwal yang di berikan oleh KPU Kalteng salah satunya acara deklarasi politik dari berbagai suku yang ada...

Most Popular