Curi Yamaha N-Max Sudarsono Ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area

Gerbong Informasi.Com, Medan Area : Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian Yamaha N-Max milik korbanya yang merupakan seorang wanita bernama Tiara Uli Boru Sitourus (19) warga Kabupaten Batubara yang ngekost di Jalan Menteng 7 Gang Besama, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Menurut Kapolsek Medan Area, Kompol Muhammad Ainul Yaqin didampingi oleh Kanit Reskrimnya Iptu Fajri Lubis mengatakan kejadian pencurina itu terjadi pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 15:40 WIB.

Dimana pada saat itu korban yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Medan pergi ke salah satu percetakan dan memarkirkan sepeda motor N-Max NK 5190 OAP miliknya di depan percetakan namun ia lupa mencabut kunci sepeda motornya.

saat pulang, ia mendapati sepeda motornya telah hilang. kemudian ia pun membuat laporan ke Polsek Medan Area.

” Setelah korban membuat laporan ke Polsek Medan Area, dilakukan penyelidikan oleh Kamit Reskrim beserta anggota hingga pada akhirnya Kamis , 23 Juli 2026 sekura pukul 16:50 WIB , Iptu Fajri Lubis bersama anggota berhasil meringkus tersangka bernama Sudarsono alias Sudar (41) warga Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati, Lorong Hidayah dari Jalan Halat Medan,” ucap Kapolsek Medan Area.

katanya lagi, dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian sepeda motor korban bersama rekanya bernama Dodol dan menjualnya sebesar Rp 9.000,000 .

” Terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian Handphone dan pernah menjalani hukuman selama 2,6 tahun,” pungkas Kapolsek Medan Area ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini