Pemilik kos kosan di Kota Palangka Raya dilaporkan mahasiswi berinisial SL (22) ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsuddin, Selasa, 21 November 2023.
Lantaran pemilik kos kosan ini terkesan menunda-nunda waktu yang dijanjikan untuk mengembalikan uang muka sewa kos senilai Rp500.000 yang dibatalkan kepada mahasiswi tersebut.
Informasinya mahasiswi semester akhir, SL (22) ini, hampir saja kehilangan ratusan ribu rupiah saat ingin menyewa kos di Palangka Raya. Dirinya mendapat informasi kos tersebut dari media sosial tik tok.
Saat mahasiswi ini melaporkan kejadian ini kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsuddin, ia mengatakan,”Saya menemukan kos di Jalan Batu Suli. Pemiliknya mengajak saya melihat-lihat kos tersebut sebelum menetapkan untuk menyewa,” ujarnya Selasa, 21 November 2023.
Meskipun tertarik untuk menyewa kos tersebut dengan biaya Rp1,3 juta per bulan, SL harus membayar uang muka sebesar Rp500 ribu karena masih ada penyewa sebelumnya yang akan berhenti pada Jumat, 3 November 2023.
Namun, saat SL kembali mengecek kos pada tanggal yang dijanjikan. Ternyata penyewa kos tersebut tidak jadi pindah dan tetap menghuni kamar kos yang sudah di uang muka kan SL ke pemilik kos.
Mengetahui hal tersebut SL memutuskan untuk membatalkan penyewaan. Meski pemilik kos berjanji akan mengembalikan uang muka tersebut, hari demi hari pemilik kos tak kunjung ada upaya untuk membalikan uang SL Bahkan, akun TikTok dan WhatsApp SL diblokir oleh pemilik kos.
Dengan kesal, SL meminta bantuan Ipda H Shamsuddin atau akrab disapa Cak Sam. Setelah keduanya di mediasi pemilik kos berjanji akan mengembalikan uang SL pada Kamis, 23 November 2023.
“Menurut pemilik kos, dia sedang di kampung dan akan mengembalikan uang dalam tiga hari ke depan. Saya berterima kasih kepada Cak Sam yang membantu menyelesaikan permasalahan saya,” pungkasnya (Red).