Sabtu, Januari 18, 2025
BerandaHukumPelaku Kasus Sabu, DPO 16 Bulan Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku Kasus Sabu, DPO 16 Bulan Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku kasus sabu, selama 16 bulan mejadi DPO (daftar pencarian orang) akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Kapuas, dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti.
Diketahui pelaku kasus sabu ini adalah pria berinisial AS (48) warga Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru yang merupakan DPO kasus sabu di wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Informasinya anggota Satresnarkoba dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan pelaku kasus sabu ini saat ia berada di Tanjung Harapan, Kecamatan Mantangai pada Selasa, 26 September 2023.

BACA JUGA  Ini Tampang Mandor Pembawa Kabur Uang Proyek Masjid Ponpes DQI

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi kepada media, dikutif dan dilangsir dari https://www.borneonews.co.id.

Subandi menyampaikan pelaku narkoba kabur saat pihaknya melakukan penindakan di Muroi Raya, Kecamatan Mantangai pada Agustus 2022 atau sekitar 1 tahun 4 bulan yang lalu.

Hingga pihaknya menerima informasi dan dilakukan penyelidikan kembali dan berhasil mengamankan pelaku disertai sejumlah barang bukti berupa narkoba dan lain-lain.

BACA JUGA  Polres Kobar Bekuk Pemuda Asal Jateng Simpan Sabu 8,61 gram

“Petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 605 gram, 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 52 gram,” katanya, Rabu, 27 September 2023.

Kemudian, barang bukti lainnya diamankan berupa satu buah timbangan digital merk camry warna silver, uang tunai Rp7 juta, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.

Pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” demikian tutupnya. (Red).

BACA JUGA  Kurir Bawa 5 Kg Sabu, Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda Kalbar
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Pemprov

Pemprov Kalteng Harus Siap Kendalikan Inflasi

PALANGKA RAYA || gerbonginformasi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) harus siap mengendalikan inflasi berfokus pada pengawasan harga dan ketersediaan barang. Sebagaimana yang disampaikan Plh....

Most Popular