spot_img
BerandaHukumPelaku Kasus Sabu, DPO 16 Bulan Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku Kasus Sabu, DPO 16 Bulan Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku kasus sabu, selama 16 bulan mejadi DPO (daftar pencarian orang) akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Kapuas, dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti.
Diketahui pelaku kasus sabu ini adalah pria berinisial AS (48) warga Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru yang merupakan DPO kasus sabu di wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Informasinya anggota Satresnarkoba dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan pelaku kasus sabu ini saat ia berada di Tanjung Harapan, Kecamatan Mantangai pada Selasa, 26 September 2023.

BACA JUGA  Perempuan 41 Tahun Pengedar Sabu di Kotim Berhasil Diringkus Polisi

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi kepada media, dikutif dan dilangsir dari https://www.borneonews.co.id.

Subandi menyampaikan pelaku narkoba kabur saat pihaknya melakukan penindakan di Muroi Raya, Kecamatan Mantangai pada Agustus 2022 atau sekitar 1 tahun 4 bulan yang lalu.

Hingga pihaknya menerima informasi dan dilakukan penyelidikan kembali dan berhasil mengamankan pelaku disertai sejumlah barang bukti berupa narkoba dan lain-lain.

BACA JUGA  Sopir Mobil Escudo di Palangka Raya Tewas Ditempat, Tabrak Pohon

“Petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 605 gram, 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 52 gram,” katanya, Rabu, 27 September 2023.

Kemudian, barang bukti lainnya diamankan berupa satu buah timbangan digital merk camry warna silver, uang tunai Rp7 juta, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.

Pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” demikian tutupnya. (Red).

BACA JUGA  Tajuk Rencana: Waspadai Politik Uang dalam Pemilu 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini