Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaHukumVonis Hakim 2 Bulan Terhadap Terdakwa Kekerasan Seksual Terhadap Anak Jadi Sorotan

Vonis Hakim 2 Bulan Terhadap Terdakwa Kekerasan Seksual Terhadap Anak Jadi Sorotan

Vonis Hakim hanya 2 bulan terhadap AKP MA terdakwa atau pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak, mendapat sorotan dari Praktisi Hukum di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa vonis hakim hanya 2 bulan terhadap pelaku atau terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut dinilai tidak sesuai, jika merujuk pada aturan yang berlaku.

Sebagaimana yang disampaikan praktisi hukum, Kartika Candrasari  dari Tim Advokasi UPT PPA Kalteng, sekaligus DPC Peradi Palangka Raya, kepada awak media baru-baru ini.

BACA JUGA  Setubuhi Anak Dibawah Umur Pria Lansia di Kapuas Berhasil Ditangkap

Pihaknya menilai hukuman 2 bulan penjara atau vonis hakim yang dijatuhkan terhadap AKP MA terdakwa atau pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak itu tidak sesuai, jika merujuk pada aturan yang berlaku.

Kartika Candrasari menilai, upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis hakim ini merupakan langkah yang tepat, dikutif dari Kalteng Pos

“Dakwaan primernya Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tertera tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp6,8 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Kartika, Minggu 13 Agustuss 2023.

BACA JUGA  Berantas Narkoba, Lapas Palangka Raya di Razia

Kemudian lanjutnya untuk dakwaan alternatifnya Pasal 6 huruf A juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Nah, justru dakwaan alternatif yang diajukan jaksa penuntut dijadikan sebagai acuan putusan terhadap AKP MA, sehingga dijatuhi hukuman atau vonis hakim 2 bulan penjara, denda Rp5 juta, subsider sebulan kurungan,” terangnya.

Hingga saat ini tim advokasi UPT PPA Kalteng masih terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut untuk meminta salinan vonis hakim atau  putusan perkara tersebut.

BACA JUGA  2 Bulan DPO Pelaku Pemerkosa di Ketapang Kalbar Belum Berhasil Ditangkap

“Karena dengan adanya salinan putusan itu barulah bisa diketahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan, yang hanya mengacu pada Pasal 6 huruf A juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E dan G Undang-Undang Nomor 12 Nomor 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ucapnya.

Jika jika ada dakwaan alternatif yang diajukan jaksa, tambahnya maka hakim bebas untuk memilih dakwaan mana yang dianggap paling tepat untuk menjatuhkan putusan. Putusan yang dihasilkan itu tentunya didasarkan pada pembuktian dan keyakinan hakim.

Dalam konteks ini, lanjut Kartika, yang dipersoalkan adalah mengapa majelis hakim memilih penerapan Pasal 6 huruf A juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA  Tim Ditreskrimum Polda Kalteng Ceklok Kasus Mafia Tanah

“Sedangkan yang diketahui korban pelecehan seksual berstatus anak, apakah hakim berpendapat bahwa Undang-Undang Kekerasan Seksual dapat mengesampingkan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena dalam kasus ini korbannya adalah anak,” jelasnya.

Ia berpendapat, langkah hukum banding yang diambil JPU sudah tepat. Dengan begitu, pengadilan tinggi dapat menilai dan memberikan pendapat hukum, dengan memeriksa kembali bukti dan fakta hukum yang ada.

“Semoga majelis hakim pengadilan tinggi tidak mengabaikan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, mengingat korban adalah anak, walaupun terdapat dakwaan alternatif yang diajukan JPU,” ulasnya.

BACA JUGA  Opini WTP ke-7 Berhasil Diraih Kembali Pemko Palangka Raya

“Sehingga keadilan bagi korban dan perlindungan terhadap anak dapat benar-benar diterapkan,” pungkasnya.

Menyikapi putusan majelis hakim atas kasus yang menjerat AKP MA, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, Polda Kalteng masih menunggu keputusan yang inkracht atau berkekuatan hukum untuk perkara tersebut.

“Terkait kasus AKP MA, kami masih menunggu inkracht dari pengadilan yang diserahkan ke kami (Polda Kalteng, red),” terang Erlan kepada Kalteng Pos melalui sambungan telepon, Senin (14/8/2023).

BACA JUGA  4 Bulan Buron Pelaku Penembakan Berhasil Diringkus Polisi

Setelah putusan atau vonis hakim itu inkracht dikeluarkan pengadilan, lanjut Erlan, Polda Kalteng dalam hal ini Ditpropam Polda Kalteng akan segera menindaklanjuti dengan menggelar sidang kode etik. “Kalau sudah inkracht dan diserahkan ke polda, barulah digelar sidang kode etik,” ucapnya.

Mengenai status AKP MA di instansi Polri, Erlan mengatakan saat ini terdakwa masih berstatus anggota kepolisian yang bertugas di Polda Kalteng. “Yang bersangkutan masih ditempatkan di Yanma,” ujarnya.

Ketika diminta tanggapan terkait anggapan berbagai pihak yang menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya terhadap AKP MA sangat ringan dan tidak berkeadilan bagi korban, Erlan menyebut pihaknya tidak berkomentar soal putusan sidang.

“Itu ranahnya pengadilan,” demikian tegasnya.[Red].

BACA JUGA  Halikin: Peredaran Narkoba di Kotim Kian Mengkhawatirkan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Kukuhkan

Gubernur Kalteng Kukuhkan Pjs. Bupati Kotim

Palangka Raya II  gerbonginformasi.com – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran kukuhkan H. Salahuddin, Kadis PUPR Kalteng sebagai Pjs Bupati Kotim berdasarkan Keputusan Menteri Dalam...

Most Popular