Regginaldo Sultan, Penasihat Hukum (PH) Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahny menyebut, bahwa perkara yang menjerat kliennya bukan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT), sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, kalau perkara OTT yang disangkakan JPU-KPK harusnya hanya satu atau dua perbuatan saja yang terkena dampak dari OTT tersebut, namun Kliennya dikenakan sebanyak 54 tuduhan perbuatan yang dilakukan pada dakwaan yang disebut.
“Kalau perkara OTT dalam persidangan itu hanya membahas satu atau dua perbuatan saja, yang terkena dampak OTT tersebut,” ujarnya kepada awak media, Rabu (16/8/2023), dikutif dari https://prokalteng.co.
Penasehat Hukum terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahny, ini mengaku akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi, pada persidangan Kamis depan.
“Dalam kesempatan mendatang. Saat ini kita akan menghadapi eksepsi. Dimana nanti kita akan sampaikan secara detail eksepsi keberatan kami selaku penasehat hukum di dalam persidangan pada Kamis depan,” bebernya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Ben Brahim dan Ary Egahny Akmal Hidayat, mengaku belum bisa banyak berkomentar, namun demikian akan disampaikan pada waktunya.
“Kita belum bisa sampaikan, karena terkait dengan hal-hal yang perlu kami koordinasikan,” demikian tukasnya [Red].