Penjual sabu di Kecamatan Baamang yang berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Baamang ternyata seorang waria.
Waria ini berinisial S (46) kedapatan menjual sabu-sabu dirumahnya, yang beralamat di Jalan Muchran Ali, Gg Nurul Hikam, Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto, kalau pihaknya telah mendapatkan informasi kalau S sering melakukan transaksi sabu-sabu di alamat tersebut.
“Mendapat informasi dari masyarakat kami lakukan penyelidikan terhadap terlapor di alamat itu,” ujar Beno Rabu 6 Juni 2023, dikutif dari beritasampit.co.id.
Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu di rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua Rt setempat.
“Dari hasil penggeledahan kami menemukan berupa sabu-sabu yang dia simpan di dalam bantal anak kecil yang ada rel sleting, barang tersebut dia simpan dilantai 2 yang ditaruhnya di dalam kotak kecil dengan dibungkus,” terang Beno.
Setelah itu polisi menjelaskan kalau pekerjaan sehari-hari tersangka ialah menjadi penata dekorasi pengantin, dan terlapor adalah seorang waria.
“Dari pengakuannya dia bekerja sebagai dekorasi pengantin, dan kalau dilihat dia itu seorang waria,” jelas Beno.
Saat ini tersangka S beserta barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,26 gram dan uang Rp100 ribu hasil penjualan, telah diamankan di Polsek Baamang guna proses lebih lanjut.
“Dari pengakuannya barang berasal dari belakang Golden, dan akan kami lakukan pengembangan,” beber Neno.
Atas perbuatannya S disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, demikian [Red]