Selasa, Februari 11, 2025
BerandaHukumPemuda Cempaga 28th Gerak-Geriknya Mencurigakan Ternyata ini

Pemuda Cempaga 28th Gerak-Geriknya Mencurigakan Ternyata ini

Gerak Gerik seorang pemuda berinisial J (28) di Kecamatan Cempag mencurigakan petugas saat patroli ternyata sedang membawa barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga, berhasil mengamankan satu orang pemuda diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.

Pelaku berinisial J (28), itu ditangkap saat petugas sedang melaksanakan patroli. Dari tangan pemuda tersebut, Polisi berhasil menyita 5 paket sabu siap edar.

BACA JUGA  Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya Musnahkan Sabu 48,7 Gram

Kapolsek Cempaga Iptu M Rochim membenarkan tentang penangkapan seorang pengedar narkoba kristal bening tersebut. Menurutnya, pengungkapan itu dilakukan belum lama ini.

”Benar. Kami ada mengamankan satu orang pelaku yang membawa narkoba jenis sabu,” ujarnya, Minggu 21 Januari 2024.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan berawal saat pihaknya ada melaksanakan patroli rutin dalam rangka menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya.

BACA JUGA  BNNK Palangka Raya Berhasil Amankan Residivis Kasus Narkoba

Saat patroli, tiba-tiba saja petugas kepolisian ada mendapati seorang warga yang saat itu gerak-geriknya terlihat sangat mencurigakan.

Mendapati hal itu, pihaknya bergegas berhenti menghampiri orang tersebut. Rupanya lanjut Rochim, saat diperiksa, orang tersebut sedang membawa 5 paket narkoba jenis sabu-sabu.

”Kami ada menerima laporan kalau pelaku sering mengedarkan sabu. Benar saja, setelah didapati anggota, dia ternyata sedang membawa 5 paket sabu,” beber Kapolsek.

Atas temuan tersebut lanjutnya, pelaku J (28) lalu dibawa ke kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia juga terancam hukuman 6 tahun penjara. ”Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (Red).

BACA JUGA  Terdakwa Pencabulan Anak di Lamandau Divonis 2 Tahun Setengah dan Denda Rp1 M
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Pemprov

Pemprov Kalteng Harus Siap Kendalikan Inflasi

PALANGKA RAYA || gerbonginformasi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) harus siap mengendalikan inflasi berfokus pada pengawasan harga dan ketersediaan barang. Sebagaimana yang disampaikan Plh....

Most Popular