Gerbong Informasi.Com, Medan – Sidang gugatan wanprestasi antara PT Samera Kani Sentosa melawan calon pembeli berinisial FR di Pengadilan Negeri Kisaran terus bergulir.
Dalam wawancara khusus di PT Samera Kani Sentosa (21/5/2026 ) yang terletak di Jalan Titi Papan, Se’i Sekambing, Medan melalui kuasa hukumnya Dede Aquari Surbakti SH.,MH menjelaskan bahwa gugatanya tersebut bukan tanpa dasar.
Pihak calon pembeli berinisial FR diduga kuat telah membatalkan secara sepihak atas pembelian 1 unit rumah di komplek Samera Nomor A 26 Johor.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan melalui keterangan saksi Efendi selaku Supervisor Marketing PT Samera Kani Sentosa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kisaran. Rabu 20 Mei 2026.
Efendi menjelaskan bahwa pengajuan kredit kepemilikan rumah KPR ke Bank BCA KCU Kisaran dilakukan secara mandiri oleh FR sendiri bukan melalui pengembang walaupun sudah dijelaskan oleh Efendi agar lebih baik dilakukan pada Bank rekanan PT Samera Kani Sentosa.
Belakangan pengajuan KPR yang diajukan FR di Bank BCA Kisaran ditolak tanpa alasan yang jelas. Dan FR sendiri tidak bersedia melanjutkan proses KPR pada Bank lainya.
” Klien kami PT Samera Kani Sentosa memiliki bukti berupa 2 surat dari FR yang ditujukan pada PT Samera Kani Sentosa pertanggal 19 November 2025 dan surat pada tanggal 10 Desember 2025 yang mana inti dari surat tersebut menyatakan bahwa FR tidak ingin melanjutkan pembelian 1 unit rumah di A 26 Samera Djohor dengan mekanisme KPR sebagai bukti dalam perkara ini,” sebut Dede Aquari Surbakti.
Katanya lagi, menurut, PT Samera Kani Sentosa tindakan tersebut merupakan bentuk Ingkar Janji karena tidak melaksanakan point-point kesepakatan yang telah ditetapkan dalam dokumen bukti pemesanan.
” Ketentuan mengenai pembatalan secara jelas telah diatur dalam surat bukti pemesanan dan apabila calon pembeli tidak melanjutkan pembelian atau melakukan pembatalan maka uang tanda jadi atau booking Fee dinyatakan hangus. Sedangkan uang muka atau Down Payment yang telah dibayarkan akan dikemukakan sebesar 50 % ,” Pungkasnya.
Kuasa hukum PT Samera Kani Sentosa juga menambahkan bahwa yang dilakukan FR kepada PT Samera Kani Sentosa adalah perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi sehingga PT Samera Kani Sentosa mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Kisaran dan melaporkan FR secara pidana ke Polrestabes Medan dengan bukti-bukti dengan tanda no laporan STTLP/B/78/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. ( Suriyanto )

