Gegara nekat jual sabu NS dan MS pengusaha kue di Kabupaten Lamandau terancam hukuman 8 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi pada persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, dikutif dan dilansir dari radarsampit.com. NS MS nekat jual sabu akhirnya tertunduk lesu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
JPU Taufan Afandi menutut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan atas perbuatan mereka membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat setengah ons.
“Kami menuntut agar hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram,” ujar jaksa memohon kepada majelis hakim.
JPU membeberkan, kronologis kejadian awalnya Nurbaya mengajak Udin pergi ke Sampit, Kotawaringin Timur, membantunya menyupiri mobil dengan alasan mengembangkan usaha kue. Kemudian Nurbaya mengajak rekannya tersebut untuk sekalian membawa sabu dan menjualnya ke Palangka Raya.
Lanjutnya, mereka tergiur dengan keuntungan besar, yang hampir dua kali lipat dari modal. NS berjanji akan membagi dua keuntungan tersebut. Sehingga akhirnya mereka membeli setengah ons sabu di kampung Beting Kalimantan Barat seharga Rp24 juta.
Rencananya sabu tersebut akan dijual kepasa kenalannya di Palangka Raya seharga Rp 40 juta untuk setengah ons.
“Mereka sempat tawar menawar dengan pengedar sabu di kampung Beting, setelah berhasil membeli, mereka kemudian berangkat menuju Kalteng,” ungkap jaksa Taufan.
Mereka juga sempat mengkonsumsi sabu tersebut bersama-sama. Lalu pada Senin tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB mereka terjaring razia kendaraan di jalan Trans Kalimantan Km. 18 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Mobil Toyota Agya warna kuning yang ditumpangi para terdakwa dihentikan polisi. Hasil penggeledahan, di dalam sebuah tas selempang warna coklat ditemukan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,62 gram.
“Saat diinterogasi polisi, mereka mengakui kepemilikan sabu tersebut,” demikian tegas jaksa.(Red).