Sabtu, Januari 18, 2025
BerandaASUSILASebarkan Foto Setengah Bugil Korban Modus Pelaku Pemerasan

Sebarkan Foto Setengah Bugil Korban Modus Pelaku Pemerasan

Sebarkan foto setengah bugil korban merupakan modus pelaku berinisial B (23) warga Kelurahan Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur untuk memeras korbannya. Kini pelakunya berhasil diringkus polisi.

“Pelaku ditangkap di Desa Hayaping Kecamatan Awang kemarin (13 Oktober 2023,” ungkap Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, Sabtu, 14 Oktober 2023.

Kapolsek menjelaskan B dibekuk tim gabungan saat sedang melakukan penarikan uang tunai hasil pemerasan pada sebuah kios layanan keuangan tanpa kantor, dikutif dari https://www.borneonews.co.id.

BACA JUGA  Ribuan Pasukan Merah Berdemo di Kantor Bupati Kotim

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aipda Yotry F Heriady menuturkan, kasus pemerasan itu terungkap berkat laporan korban.

“Saat melapor, korban menceritakan bahwa dirinya menerima pesan pribadi di media sosial dari pemilik akun yang tidak dikenal. Pemilik akun itu mengirimkan foto-foto pribadi (setengah bugil) korban dan mengancam akan menyebarkan jika korban tidak mau menuruti keinginan pelaku,” papar Yotry.

Korban yang merasa ketakutan mencoba menuruti keinginan terduga pelaku dan berharap foto-foto dihapus serta tidak disebar. Terduga pelaku kemudian meminta uang Rp10 juta kepada korban. Namun, korban tidak memiliki uang sebanyak itu dan hanya bisa mengirimkan Rp3 juta.

“Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan dan terancam sehingga melapor di SPKT Polsek Dusun Tengah untuk ditindaklanjuti,” kata Yotry.

Setelah menerima laporan itu, Polsek Dusun Tengah segera berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polres Barito Timur dan Polsek Awang untuk melakukan penyelidikan hingga menangkap B.

Dari tangannya, polisi mengamankan 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Tiger dan sejumlah uang tunai hasil pemerasan.

Pada saat diperiksa, terungkap bahwa B dan korban saling kenal. B mendapatkan foto-foto setengah bugil korban karena pernah meminjam handphone korban.

“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Dusun Tengah untuk dilakukan penyidikan,” tterrangnya.

Lanjutnya, Yang bersangkutan dibidik dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 1 Sub Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, demikian

BACA JUGA  Pelaku Pembunuhan di Kapuas Berhasil Ditangkap di Berau Setelah 2 Pekan Buron
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Pemprov

Pemprov Kalteng Harus Siap Kendalikan Inflasi

PALANGKA RAYA || gerbonginformasi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) harus siap mengendalikan inflasi berfokus pada pengawasan harga dan ketersediaan barang. Sebagaimana yang disampaikan Plh....

Most Popular