Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Belum Beri Kepastian Hukum Laporan Wartawan Junaedi

Gerbong Informasi.Com, Medan  : Satu tahun lebih berlalu, laporan seorang wartawan terkait dugaan pengancaman pembunuhan, intimidasi, dan perampasan telepon seluler saat menjalankan tugas jurnalistik hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.

Perkembangan terbaru perkara tersebut kembali dipertanyakan oleh Junaedi, wartawan media online yang mengaku sebagai pelapor. Ia menyebut, meski sebelumnya Kapolrestabes Medan telah menyatakan akan memberikan perhatian terhadap laporan tersebut, hingga Sabtu (22/8/2026) belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut hukumnya.

“Di hadapan wartawan kemarin janji tindak lanjut laporan wartawan terkait oknum debt collector, tapi hingga kini belum ada kepastian hukum,” ucap Junaedi, Sabtu (22/8/2026).

Laporan tersebut diketahui dibuat di SPKT Polrestabes Medan pada 23 Juli 2025. Dalam surat tanda penerimaan laporan, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 335 KUHP, terkait peristiwa yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa itu disebut terjadi di kawasan Komplek Megacom, Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, ketika Junaedi melakukan peliputan terhadap penarikan kendaraan bermotor yang melibatkan pihak yang disebut sebagai debt collector.

Dalam uraian laporan, pelapor menyebut dirinya melakukan perekaman menggunakan telepon seluler saat berada di lokasi. Namun, seorang pria yang diduga berada di lokasi kemudian meminta agar rekaman tersebut dihapus dan diduga mengambil telepon seluler milik pelapor.

Pelapor juga mengaku mendapat perkataan yang dinilai bernada intimidasi serta permintaan agar rekaman hasil liputannya dihapus.

Perkembangan laporan tersebut sebelumnya disampaikan langsung oleh Junaedi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (6/8/2026), saat kegiatan pemaparan pemusnahan barang bukti narkoba.

Di hadapan puluhan wartawan, Junaedi mempertanyakan perkembangan laporan yang telah dibuat sejak Juli 2025 tersebut dan berharap adanya kepastian hukum.

Menanggapi hal itu, Kapolrestabes Medan memberikan respons singkat.

“Segera diatensi,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat itu.

Junaedi mengaku mengapresiasi respons tersebut dan berharap laporan yang telah berjalan lebih dari satu tahun itu benar-benar mendapatkan tindak lanjut.

“Terima kasih atas atensinya, Pak Kapolrestabes Medan. Kami berharap banyaknya laporan masyarakat bisa menjadi perhatian agar semua mendapatkan kepastian hukum,” ucapnya.

Namun, hingga Sabtu (22/8/2026), Junaedi kembali mempertanyakan sejauh mana keseriusan tindak lanjut atas laporan tersebut. Ia berharap aparat kepolisian dapat memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara sehingga pelapor maupun masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolrestabes Medan dipimpin Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum ada keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi. ( Suriyanto  )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini