Gerbong Informasi .Com,Medan Area : Akibat kecanduan berjudi, seorang warga Jalan Denai, Gang Pena, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai harus berurusan dengan Polisi, pasalnya untuk bermain judi ia sampai mencuri uang milik pedagang cabai di Pasar Sukarami. Jumat 26 Juni 2026 sekira pukul 19:30 WIB.
Menurut Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Iptu Fajri Lubis menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu bermula pada saat korban Romasta Sinaga (47) warga pasar 3, Dusun 15, Gang Silaturahmi, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Seituan hendak menutup lapak daganganya di Pasar Sukarami.
Saat itu ada dua orang pria yang berpura-pura membantunya menutup kios dagangannya. Tanpa disadari olehnya salah satu pelaku rupanya mengambil uang hasil penjualan korban yang ia simpan di tempat penyimpanan uangnya.
” Saat sadar ia baru mengetahui bahwa uang hasil berjualanya telah hilang, korbanpun kemudian mengecek CCTV dan terlihat pelaku mengambil uang miliknya. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Area,” ucap Kapolsek.
Katanya lagi, atas laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan pelaku atas nama Jafar Tua Purba alias Jafar yang merupakan warga Jalan Denai, Gang Pena.
” Pelaku kita amankan pada tanggal 1 July 2026 sekira pukul 07:30 WIB saat berada di pinggir Jalan AR Hakim. Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatanya yang mana uang hasil curiannya sebesar Rp. 5.000,000 untuk berfoya-foya dan bermain judi. Sekalian mengamankan pelaku sebagai barang bukti kita amankan CCTV di lokasi kejadian dan uang Rp 20.000 sisa dari hasil curiannya. ( Suriyanto )

