Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng menggelar Press Release Pengungkapan kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu,rute Palangka Raya.
Timpah yang dilakukan oleh tersangka FT dan rute Pontianak-Palangka Raya oleh tersangka FR Dkk, yang mana acara tersebut diselenggarakan dikantor BNNP Kalteng dijalan tangkasiang No.12 kota Palangkaraya, Rabu (31/07/2025).
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen Pol.Joko Setiono mengatakan adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil dari pengungkapan kasus Peredaran gelap narkotika jenis Shabu oleh tersangka FT dan jaringan FR Dkk dengan total berat 249.29 gram.
Joko menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui kurir yang akan diedarkan di Kota Palangkaraya.
“Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng melakukan penyelidikan di lapangan dan mencurigai sebuah mobil angkut Suzuki Carry Pick-Up warna putih dengan Nopol DA 8474 TDA, yang berangkat dari arah Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Pontianak, Kalimantan Barat,” jelas Joko.
Kemudian, pada Minggu (21/7) sekitar pukul 05:00 WIB di depan Dealer Motor Yamaha Surya Pratama Kasongan Jalan Trans Kalimantan, tim menghentikan laju mobil tersebut yang ditumpangi dua orang laki-laki dewasa atas nama FR sebagai Sopir dan AS.
Kami melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap keduanya dan barang-barang bawaannya serta melakukan penggeledahan mobil angkut tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti dalam rongga rangka roda sebelah kiri depan mobil,” ungkapnya
Barang bukti berupa dua buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat brutto 151,59 gram yang diluarnya dililit lakban warna hitam.
“Tim melakukan interogasi awal di TKP dan mendapatkan keterangan dari FR, bahwa dirinya diarahkan oleh seseorang bernama Aloy untuk mangambil sabu ke Pontianak dan akan diserah terimakan kepada seseorang di Palangkaraya sebagai penerimanya,” ungkapnya.
Pihaknya segera melakukan control delivery kepada calon penerima barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di Palangkaraya. Selanjutnya pada Minggu (21/07) sekitar pukul 09:00 WIB di Jalan Mahir Mahar Km 8, Kota Palangka Raya, tim berhasil menangkap satu orang laki-laki dewasa atas nama IG
IG sebagai penerima barang berupa dua buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Tim melakukan pengembangan penangkapan dari hasil keterangan para pelaku yang telah ditangkap bahwa para pelaku mendapatkan arahan dari seseorang yang saat ini masih mendekam di salah satu Lapas di wilayah Kalteng.
Selanjutnya, Senin (22/07) sekitar pukul 11:30 WIB Tim melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang di salah satu Lapas di Kalteng dan selanjutnya melakukan penjemputan tahanan terhadap 2 orang WBP atas nama MR dan MF, beserta barang bukti berupa alat komunikasi handphone.
“Tersangka dan barang bukti narkotika dan non narkotika dibawa ke BNNP Kalteng untuk diproses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan pasal peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
(Titin)