Ketua DPD Gerdayak Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, (Kalteng), Wendi S Loentan meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas PT. Silica Minsources Jaya (SMJ).
Masalahnya, kegiatan eksploitasi di tepi Pantai Kubu yang dilakukan perusahaan tambang PT SMJ diduga tidak sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Apa dasar hukum PT SMJ melakukan kegiatan sedot pasir di tepi Pantai Kubu, apakah sesuai dengan izin Amdal. Karena apabila tidak sesuai Amdal akan berdampak pada kerusakan alam,” kata Wendi, Kamis (12/10/2023).
Kata Wendi, berdasarkan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 52 tahun 2011 bahwa reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan.
Penambangan pasir laut merupakan kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir pantai dan laut.
Wendi mengatakan sedot pasir di pesisir pantai berakibat menimbulkan abrasi yang sifatnya destruktif atau merusak alam, karena adanya pengikisan sehinga akan berpotensi banjir.
Akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila dikaitkan dengan adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan global.
Secara sosial rencana tambang di pesisir pantai dipastikan juga dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupannya.
Maka dari itu, Ketua DPD Gerdayak meminta agar Pemda Kobar dan instansi terkait serta APH dapat mengambil tindakan tegas terhadap terhadap PT SMJ karena tidak sesuai dengan kajian lingkungan.
Wendi mempertanyakan apakah dibenarkan operasional kegiatan dapat dijalankan diluar dari izin usaha yang diberikan pemerintah.
Wendi menegaskan APH harus menindak tegas apabila PT SMJ didalam kegiatannya tidak sesuai aturan Amdal atau melakukan Ilegal mining.
Disamping itu, Wendi juga meminta DLH dan PTSP jangan diam saja harus segera turun ke lokasi untuk melakukan kajian ulang dalam menyikapi penambangan pasir di tepi Pantai Kubu.
“Kami Ormas Gerdayak bersama warga akan melakukan aksi untuk menghentikan kegiatan penambangan karena areal lahan yang dikerjakan oleh PT SMJ
patut dikategorikan Ilegal,” kata Wendi.
Mirisnya, kata Wendi, sampai detik ini tidak ada satupun instansi terkait yang mampu menghentikan kegiatan PT SMJ di lahan yang seharusnya tidak ada kegiatan dari pihak manapun.
“Kondisi ini sangat mencederai rasa keadilan terhadap proses penegakan hukum yang terkesan bungkam terhadap indikasi pelanggaran yang dilakukan PT SMJ,” pungkas Wendi.(Saf).