Pasangan suami istri (Pasutri) pelaku perampokan di Jalan Pelabuhan CPO/Kalap, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) suaminya berhasil dilumpuhkan polisi dengan menembak kakinya.
Pasutri tersebut suami berinisial PSS(28) berhasil diamankan polisi sedangkan istrinya sampai saat ini masih buron, keduanya warga asal Desa Negeri Dolok, Kecamatan Silaou Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Adapun korban perampokan ini adalah S, seorang perempuan pemilik warung di Jalan Pelabuhan CPO/Kalap RT 19, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabaupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 16 Juli 2023 sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, Jumat, 25 Agustus 2023. Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan kronologis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh pasangan suami isteri (pasutri).
Kedua pasutri tersebut diketahui berdomisili di Jalan Tjilik Riwut KM 24 RT 004 RW 001, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalteng tersebut.
“Awalnya 1 Juli 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka dan isterinya berjalan kearah Pelabuhan Kalap. Kemudian pasutri tersebut singgah di warung korban untuk beristiahat minum kopi dan teh,” jelas Bayu dilangsir dari borneonews.co.id.
Namun berdasarkan penjelasan tersangka, saat itulah pasutri tersebut memiliki niat untuk mengambil barang berharga milik si pemilik warung.
“Malam harinya pasutri tersebut kemudian kembali lagi ke warung milik korban. Mereka berdua sengaja menunggu di kebun kelapa sawit di belakang warung korban untuk beraksi. Setelah waktunya dianggap tepat, keduanya langsung beraksi. Bahkan mereka juga menggunakan topeng untuk menyamarkan identitas,” jelas Bayu.
Kapolres menjelaskan, cara tersangka masuk ke dalam warung dengan cara mengunting jaring-jaring.
“Setelah ada celah istri tersangka masuk dan membuka pintu belakang warung. Ternyata saat tersangka masuk itulah aksinya dipergoki oleh korban. Saat itu korban langsung berteriak maling, namun tidak lama kemudian korban ditangkap oleh istri tersangka yang langsung mengikat tangan dan menutup kepala korban menggunakan kain,” jelas Kapolres.
Setelah korban berhasil dilumpuhkan, pasutri tersebut kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di warung milik korban.
“Barang-barang yang diambil tersangka diantaranya rokok, handphone dan perhiasan emas milik korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, tersangka dan isterinya langsung melarikan diri. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16.150.000,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan tersangka berhasil ditangkap di Palangka Raya setelah anggota Reskrim Polres Kobar dan Polsek Kumai berhasil mengetahui pelaku dari peristiwa kriminal tersebut.
“Setelah melakukan penyelidika dan olah TKP berdasarkan laporan korban, akhirnya diketahui siapa pelaku aksi kriminal tersebut. Saat ditangkap di rumahnya yaitu di Jalan Tjilik Riwut KM 24 RT 004 RW 001, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, tersangka Prima Sakti Saragih sempat berusaha melarikan diri. Tidak mau kehilangan buruannya anggota Reskrim segera melakukan tindakan tegas terukur,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, saat diperiksa oleh penyidik, tersangka Prima Sakti Saragih mengatakan, emas hasil jarahan mereka sudah dijual isteri tersangka yang saat ini masih buron.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, demikian [Red].