spot_img
BerandaHukumPolres Kobar Bekuk Pemuda Asal Jateng Simpan Sabu 8,61 gram

Polres Kobar Bekuk Pemuda Asal Jateng Simpan Sabu 8,61 gram

Satresnarkoba Polres Kobar (Kotawaringin Barat) berhasil membekuk seorang pemuda asal Jawa Tengah berinisial AL (26) karena kedapatan menyimpan sabu dalam tisu.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa penangkapan pemuda asal Jawa Tengah itu berlangsung di sebuah barak di Jalan Pemuda, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.

Satresnarkoba Polres Kobar, menyita barang dari pelaku bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 8,11 gram.

BACA JUGA  Kapolri Mutasikan Kapolda Kalteng dan Kapolres Seruyan

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotawaringin BaratAKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Ahmad Wira Wisudawan, bahwa hingga saat ini, pihaknya masih memburu pemasok sabu berinisial B yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari pelaku AL pada saat diinterogasi mengenai asal sabu tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Pada saat ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya,” ujar Kasat.

BACA JUGA  Ancam Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar Mantan Pacar

“Kami berhasil  menemukan di lantai dapur dekat mesin pompa air satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 8,61 gram dan berat bersih 8,11 gram,” katanya.

Kasat menambahkan, selain paket sabu, Polisi menemukan barang bukti lainnya berupa satu sendok terbuat dari sedotan, 1 timbangan digital, dan 1 buah handphone merk Samsung, dan semua barang tersebut diakui sebagai milik tersangka AL.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dan di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu itu  dari B.

BACA JUGA  Bejat ! Karyawati Laundry Karyawati Laundry Diduga Diperkosa Majikannya

Pada saat dilakukan penyelidikan lanjutan dan mendatangi baraknya, B tidak ada di tempat sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

.

“Bandar sabu berinisial B merupakan residivis, yang bersangkutan beberapa kali kita coba tangkap namun berhasil lolos. B termasuk licin dan akan kami lakukan pengejaran terus,” ungkap Wira.

Atas perbuatannya, tersangka AL dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal  4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Red).

Sumber: https://www.tabengan.co.id

BACA JUGA  Kera Peliharaan Beringas Serang Warga Perumahan Kelurahan Kereng Bangkirai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini