PULANG PISAU – Gegara memiliki sabu sabu yang belum sempat dinikmati, pria berinisial AI (26) merupakan warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) ini keburu ditangkap polisi.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin saat dikonfirmasi, bahwa pihaknya membenarkan jajaran Satresnarkoba Polres Pulpis telah mengamankan pelaku berinisial AI karena kedapatan memiliki sabu sabu.
“Pelaki AI kami amankan di saat yang bersangkutan sedang menyiapkan alat bong untuk mengisap sabu, setelah itu anggota beserta tim langsung melakukan penangkapan,” kata Daspin, Rabu (6/12/2023).
Informasinya penangkapan pelaku berawal ketika pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah Jalan Melati Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau, sering adanya tempat transaksi narkoba jenis sabu.
“Memastikan kebenaran laporan dari masyarakat, satresnarkob melakukan pengintaian dan penyelidikan, dimana akhirnya mendapatkan pelaku saat menyiapkan alat isap sabu sabu dan beberapa barang bukti narkoba,” terangnya.
Adapun dari penggeledahan yang dilakukan oleh satresnarkoba Polres Pulpis ditemukan barang-barang berupa 10 bungkus plastik klip kecil narkoba jenis sabu dengan berat kotor 5,00 gram, sat buah pipet kaca, satu buah dompet kecil, satu buah korek api.
Ada juga satu bong, satu handphone, satu dompet, uang tunai sebesar Rp. 235 ribu. Barang bukti itu diakui milik pelaku. Pasal yang kami disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, demikian. (Red)
Sumber:https://www.radarsampit.com