Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaHukumPaman Bejat di Kobar Tega Setubuhi Ponakan Sendiri Hingga 7 Kali

Paman Bejat di Kobar Tega Setubuhi Ponakan Sendiri Hingga 7 Kali

Pangkalan Bun – Paman bejat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tega menyetubuhi seorang gadis dibawah umur yang tidak lain adalah ponakannya sendiri.

Aksi paman bejat ini informasinya dilakukan berulang kali tanpa rasa iba hingga 7 kali setubuhi gadis 12 tahun ini disertai ancaman akan dibunuh jika menolak, dikutif dari tabengan.co.id.

Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh keluarga dekat seperti ini, sudah berulang kali terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah  (Kalteng).

BACA JUGA  Pemuda Cempaga 28th Gerak-Geriknya Mencurigakan Ternyata ini

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli dan Kanit PPA Polres Kobar Paulina.

Kapolres menjelaskan, pelaku pertama kali beraksi pada tanggal 6 April 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah korban.

“Dan terakhir, pelaku kembali menyetubuhi korban pada tanggal 1 Mei 2023 sekitar pukul 12.20 WIB, dengan TKP yang sama yakni di rumah korban,” ujar Bayu Wicaksono.

Kronologis kejadiannya, Rabu 06 April 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, ketika korban baru pulang dari sekolah, kemudian korban masuk ke dalam rumah tanpa mengunci pintu rumah dan tiduran di dalam kamar.

BACA JUGA  Bupati Kotim Segera Bentuk BNNK karena Sudah Zona Hitam Narkoba

Sekitar pukul 12.30 WIB, korban terbangun karena merasa ada seseorang yang memeluk korban dari samping. Ketika korban membuka mata, ternyata sudah ada tersangka yang merupakan pamannya sendiri.

Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya dengan mengancam akan membunuh jika korban buka mulut. Pelaku juga menjanjikan membeli HP untuk korban.  Kejadian itu kemudian terulang hingga 7 kali.

Lanjutnya, terakhir pada Senin 01 Mei 2023 sekitar pukul 11.20 WIB, pelaku melakukan aksinya saat korban berada di rumah tetangga. “Saat ini pelaku telah berhasil kita amankan berikut dengan barang bukti,” kata Bayu.

Pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, dengan ancama penjara selama 15 tahun,demikian.

BACA JUGA  Zainuddin MZ: Nabi Pernah Mengingatkan Hakim itu ada 3 Macam
RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Kukuhkan

Gubernur Kalteng Kukuhkan Pjs. Bupati Kotim

Palangka Raya II  gerbonginformasi.com – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran kukuhkan H. Salahuddin, Kadis PUPR Kalteng sebagai Pjs Bupati Kotim berdasarkan Keputusan Menteri Dalam...

Most Popular