SAMPIT – Nampaknya mantan Napi ini tidak juga kapok berusan dengan hukum, meskipun sudah bertulang kali keluar masuk penjara.
Informasinya bahwa pria 32 tahun berinisial WA ini kembali diamankan polisi karena mencuri 1 unit sepeda motor.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Ketapang Kompol Fazrul Wahyudi baru-baru ini,” Benar, kami ada mengamankan mantan napi pelaku curanmor, dia merupakan seorang residivis,” ujar Fazrul .
Menurut Fazrul, pelaku ini melancarkan aksinya di Jalan HM Arsyad, tepatnya di Desa Bapeyang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Minggu, 23 April 2023 lalu.
Lanjutnya, Pelaku mencuri sepeda motor milik HR (30) yang sedang diparkir disamping rumah korban. Dengan sekejap sepeda motor jenis Supra itu langsung berpindah tangan dan dibawa kabur oleh pelaku.
Satu minggu kemudian WA ada melintas di depan rumah korban, dengan mengendarai motor hasil curiannya milik korban.” Setelah melihat motornya dipakai pelaku, korban langsung melapor kepada polisi,” ujar Fazrul, dikutif dari radarsampit.com.
Tidak lama kemudian, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan petugas, dan selanjutnya pelaku digiring ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
“ Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [Red].