Lamandau – Budak Sabu berinisial JS (43) di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) minta keringanan hukuman dalam persidangan yang digelar PN Nanga Bulik.
Budak sabu sebagai terdakwa berinisial JS ini melalui kuasa hukumnya, Tonny Pandiangan mengaku jika terdakwa menguasai atau memiliki barang tersebut sesuai dengan niat atau maksud untuk doping (menambah stamina) agar kuat mengendarai mobil.
Sebagaimana yang disampaikan Tonny dihadapan Majelis Hakim PN Nanga Bulik, saat sidang pembelaan atau pledoy berlangsung, dikutif dan dilansir dari media borneo news.co.id.
“Terdakwa merupakan seorang sopir buah. Barang yang dibawa adalah buah jeruk yang masuk kategori barang cepat busuk. Dengan mengkonsumsi sabu, terdakwa berharap agar kuat mengendarai mobil tanpa istirahat meskipun perjalanan panjang,” jelasnya, Senin, 18 September 2023.
Dalam persidangan pembacaan pledoi (pembelaan), Tonny juga meminta agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider satu tahun.
Tonny membeberkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa sabu dengan dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Bahwa penerapan pasal ini kurang tepat didakwakan kepada terdakwa, karena berdasarkan fakta persidangan, terdakwa adalah Penyalahgunaan Narkotika,” terangnya.
“Terdakwa tidak bisa dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, meskipun kedapatan menguasai narkotika dan tepat apabila dipersalahkan melanggar pasal 127 ayat 1 UU Narkotika,” bebernya.
Menurutnya, pertimbangan hal yang mendasar adalah terdakwa menguasai atau memiliki barang tersebut sesuai dengan niat atau maksud terdakwa untuk doping agar kuat mengendarai mobil, karena barang yang dibawa adalah jeruk yang masuk kategori barang cepat busuk.
Diketahui, terdakwa budak sabu tertangkap saat membawa mobil pikap berisi buah jeruk dari Pontianak menuju Pangkalan Bun. Kemudian ia terjaring razia yang dilakukan oleh jajaran Polres Lamandau.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 lembar alumunium foil warna hitam bekas rokok, saat dibuka dalam lipatan tersebut ditemukan 3 bungkus plastik klip berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu.
Terdakwa mengakui jika sabu tersebut dibeli sendiri dan dikonsumsi pribadi, agar ia kuat mengendarai mobil tanpa istirahat meskipun perjalanan panjang, demikian (Red).