Gegara simpan sabu di kantong celananya, pria berinisial YK berhasil diamankan Polresta Palangka Raya.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, berhasil mengamankan seorang pria berinisial YK di Jalan Antang V a, akibat terbukti menyimpan narkotika diduga sabu – sabu.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno kepada media Selasa, 19 September 2023. dikutif dan dilansir dari media borneo newss.co.id.
Saat di konfirmasi AKP Aji Suseno menyampaikan, pihaknya mendapat informasi valid tersebut dari warga sekitar, yang curiga dengan gerak gerik YK.
Saat dilakukan penggerebekan di saksikan warga sekitar, pihaknya pun melakukan pemeriksaan badan YK dan penggeledahan tempat tinggal, alhasil ditemukan narkotika diduga jenis sabu di kantong kiri celananya.
“Hasil penggeledahan dan pemeriksaan kami menemukan narkotika diduga jenis sabu dengan berat kurang lebih 9,18 gram, tisu, plastik klip, satu buah handphone dan satu buah kendaraan,” katanya, Selasa, 19 September 2023.
Lebih lanjut pria dengan pangkat tiga balok emas dipundaknya ini mengungkapkan, karena terbukti memiliki barang tersebut, YK pun langsung di bawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“YK terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (Red).