Sabu seberat 207,65 gram atau 60 bungkus plastik klip berhasil dimusnahkan Polres Kotim di depan markas Satresnarkoba, pada selasa 1 Agustus 2023 kemarin.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, selama bulan Juli 2023, dengan jumlah tersaangka 9 orang dari polsek jajaran.
Hal ini disampaikan Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani kepada beberapa media saat melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan disaksikan tamu undangan yang hadir.
“Sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama bulan Juli. Jumlah tersangka 9 orang dari Polres dan Polsek jajaran,” ujar Sarpani, Selasa 1 Agustus 2023.
Seluruh barang bukti jenis sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan kimia, kemudian dibuang ke selokan yang berada di tengah halaman Mapolres Kotim.
Sarpani mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut serta berpartisipasi, memberi informasi kepada polisi dalam rangka membantu memberantas maraknya peredaran narkoba di Kota Sampit.
“Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat, karena selama ini telah membantu kita dalam melakukan pengungkapan narkoba di daerah yang kita cintai ini,” tutupnya.[red].