Sabu seberat 207,65 Gram Berhasil Dimusnahkan Polres Kotim

Sabu seberat 207,65 gram atau 60 bungkus plastik klip berhasil dimusnahkan Polres Kotim di depan markas Satresnarkoba, pada selasa 1 Agustus 2023 kemarin.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, selama bulan Juli 2023, dengan jumlah tersaangka 9 orang dari polsek jajaran.

Hal ini disampaikan Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani kepada beberapa media saat melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan disaksikan tamu undangan yang hadir.

BACA JUGA  Genk Motor Bersajam dan Panah Serang Bilyard di Jalan Delitua. Sejumlah Sepeda Motor Dirusak

“Sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama bulan Juli. Jumlah  tersangka 9 orang dari Polres dan Polsek jajaran,” ujar Sarpani, Selasa 1 Agustus 2023.

 Seluruh barang bukti jenis sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan kimia, kemudian dibuang ke selokan yang berada di tengah halaman Mapolres Kotim.

Sarpani mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut serta berpartisipasi, memberi informasi kepada polisi  dalam rangka membantu memberantas maraknya peredaran narkoba di Kota Sampit.

“Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat, karena selama ini telah membantu kita dalam melakukan pengungkapan narkoba di daerah yang kita cintai ini,” tutupnya.[red].

BACA JUGA  Pilkades di Kotim, Bupati Tetapkan 23 September 2023 Sebagai Hari Libur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini