Pria ujur berusia 70 tahun di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, hingga akhirnya korban mengalami trauma berkepanjangan.
Prilaku pria ujur yang merupakan Ayah bejat dari korban perkosaan ini, tidak patut ditiru dan dicontoh, Lantaran perbuatan bejatnya ini kemungkinan ia akan menjalani masa tuanya berakhir didalam penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik telah memvonis pria ujur yang bejat ini dengan pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana 1 tahun penjara.
Sebagaimana yang disampaikan Ade Andiko, Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, pada Senin 13 Nopember 2023.
Menurutnya, peristiwa Asusila itu untungnya terbongkar, sehingga ayah bejat ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016;
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Sidang dilakukan secara tertutup karena ini kasus asusila dan korbannya anak di bawah umur. Hakim telah memvonis terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” ungkap Humas pengadilan negeri Nanga Bulik, Ade Andiko.
Lanjutnya, kejadian ini terjadi di wilayah Kecamatan Menthobi Raya, pada bulan mei 2023 lalu. Diuraikan dalam persidangan, kejadian berawal saat korban sedang rebahan di dalam kamar sambil memainkan ponsel.
Kemudian kakek bejat ini mendatangi kamar korban dan melihat korban sedang rebahan sambil main ponsel. Kemudian ayah tiri bejat ini mengajak korban untuk pindah ke kamarnya.
Selanjutnya, terdakwa merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya. Ia juga menawari korban untuk diberi jajan semaunya.
Usai melampiaskan nafsunya, terdakwa pun mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu pada siapapun.
Namun, sepintar-pintarnya menyimpan rahasia, kejadian ini akhirnya sampai juga ke telinga kakak dan ibunya.
Sehingga pria tua tersebut dilaporkan ke aparat hukum dan kini harus mendekam di penjara. Terdakwa divonis sama beratnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)demikian, (Red).
Sumber: https://www.radarsampit.com.