spot_img
BerandaASUSILAPria Ujur di Lamandau Tega Perkosa Anak Tirinya Divonis 10 Tahun Penjara

Pria Ujur di Lamandau Tega Perkosa Anak Tirinya Divonis 10 Tahun Penjara

Pria ujur berusia 70 tahun di Kabupaten Lamandau,  Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, hingga akhirnya korban mengalami trauma berkepanjangan.

Prilaku pria ujur yang merupakan Ayah bejat dari korban perkosaan ini, tidak patut ditiru dan dicontoh, Lantaran perbuatan bejatnya ini kemungkinan ia akan menjalani masa tuanya berakhir didalam penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik telah memvonis pria ujur yang bejat ini dengan pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana 1 tahun penjara.

BACA JUGA  Sakit Hati dengan Suami, Lagi Hamil Nekat Lakukan Ini

Sebagaimana yang disampaikan Ade Andiko, Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, pada Senin 13 Nopember 2023.

Menurutnya, peristiwa Asusila itu untungnya terbongkar, sehingga ayah bejat ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016;

Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BACA JUGA  Rasain ! Begal Payu Dara di Kobar Berhasil Ditangkap dan Dihajar Massa

“Sidang dilakukan secara tertutup karena ini kasus asusila dan korbannya anak di bawah umur. Hakim telah memvonis terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” ungkap Humas pengadilan negeri Nanga Bulik, Ade Andiko.

Lanjutnya, kejadian ini terjadi di wilayah Kecamatan Menthobi Raya, pada bulan mei 2023 lalu. Diuraikan dalam persidangan, kejadian berawal saat korban sedang rebahan di dalam kamar sambil memainkan ponsel.

Kemudian kakek bejat ini mendatangi kamar korban dan  melihat korban sedang rebahan sambil main ponsel. Kemudian ayah tiri bejat ini mengajak korban untuk pindah ke kamarnya.

BACA JUGA  Data BNNP Kalteng Jadi Pasar Narkoba Jaringan Internasional

Selanjutnya,  terdakwa merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya. Ia juga menawari korban untuk diberi jajan semaunya.

Usai melampiaskan nafsunya, terdakwa pun mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu pada siapapun.

Namun, sepintar-pintarnya menyimpan rahasia, kejadian ini akhirnya sampai juga ke telinga kakak dan ibunya.

Sehingga pria tua tersebut dilaporkan ke aparat hukum dan kini harus mendekam di penjara. Terdakwa divonis sama beratnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)demikian, (Red).

Sumber: https://www.radarsampit.com.

BACA JUGA  Tim Inafis Polresta Palangka Raya dan Emergency Response Evakuasi Jenazah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini