Polres Kotim berhasil menangkap 151 tersangka dan musnahkan 4,1 Kg Sabu dari 137 Kasus

SAMPIT II gerbonginformasi.com – Sungguh luar biasa kinerja Polres Kotim sepanjang tahun 2024, berhasil menangkap  151 tersangka dan musnahkan 4,1 Kg Sabu.dari 137 kasus.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan bentuk komitmen Polres Kotim bersama Polsek jajaran.

Di sisi lain, hal tersebut guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Kerahkan 85 Personel Lakukan Pam Aksi Damai Aliansi Tanah Air Melawan

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim, AKP Suherman. “Sepanjang 2024, kita telah berhasil mengungkap 137 kasus dan mengamankan sebamyak 151 orang terangka,” jelas AKP Suherman.

Tidak hanya menangkap para tersangka saja, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari pengungkapan 137 kasus tersebut

“Kami uga berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 1.086 bungkus dengan berat 4.183,21 gram atau 4,1 Kg dari para tersangka,” terangnya.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Bekuk Pengedar Sabu Seberat 1 Kg

Pihaknya telah menyita barang bukti sabu, namun polisi juga menyita narkotoka jenis ganja seberat 114,3 gram, pil Ekstasi 7 butir, dan uang tunai Rp46.994.000.

AKP Suherman mengatakan bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita berasal dari Kalimantan Barat (Kalbar). “Berdasarkan penyidikan dan pengembangan kasus, barang bukti sabu yang kami amankan berasal dari Kalbar,” jelasnya.

Tak hanya menyita barang bukti sabu, Polres Kotim juga memusnahkan sabu tersebut dengan cara dilarutkan.

“Kami memusnahkan sabu dengan cara melarutkannya dengan cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke selokan agar tidak dapat digunakan kembali,” demikian pungkasnya.

BACA JUGA  Di Petuk Katimpun, Bhabinkamtibmas Patroli ke Lokasi Rawan Karhutla

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini