Kuala Kapuas – Karena kedapatan membawa dan memiliki puluhan gram kristal bening diduga narkotika jenis sabu, seorang wanita muda berinisial DM (23) ditangkap polisi.
DM ditangkap polisi di sebuah hotel Jalan Pemuda km 0,5, Kuala Kapuas. Warga Jalan Mawar, Kecamatan Selat ini tak berkutik saat diamankan personel Polsek Selat bersama Satresnarkoba Polres Kapuas.
Barang barang bukti ditemukan ditangan pelaku satu paket besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 68,71 gram pada tanggal 2 April 2024.
Berdasarkan informasi dari masyarakat maka ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penyelidikan hingga dilakukan penindakan terhadap pelaku.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi.
Ia mengatakan pelaku diamankan setelah menerima laporan atau informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penindakan terhadap pelaku.
“Benar saja, dari pelaku kami mendapati barang bukti sabu tersebut, saat ini sudah dibawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu, 6 April 2024.
Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya turut diamankan berupa satu paket kecil berisi kristal bening diduga markotika jenis sabu dengan berat brutto 1,71 gram.
“Satu unit mobil mistsubishi xpander Nopol DA 1805 JY beserta kunci kontak, satu lembar surat pajak mobil, satu lembar plastik warna hitam, satu unit HP dan satu buah botol air mineral,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, demikian (Red).
Sumber: Dikutif dan dilansir dari borneonews.co.id