Jumat, Desember 6, 2024
BerandaNarkobaMain Sabu Oknum ASN di Lamandau Berhasil Diciduk

Main Sabu Oknum ASN di Lamandau Berhasil Diciduk

Gegara main sabu seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan sapaan Koneng (46) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau berhasil diciduk bersama temannya berinisial IW (28).

Oknum ASN ini ternyata didapati bekerja sampingan menjadi pengedar narkoba. Kedua pelaku dibekuk polisi di sebuah rumah jalan Gaharu, wilayah Kecamatan Bulik, belum lama tadi.

Hal ini disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasat Narkoba AKP Z Hutagalung, saat merilis tertangkapnya dua budak sabu slah satunya oknum ASN tersebut.

BACA JUGA  Pelaku Kasus Sabu, DPO 16 Bulan Berhasil Diringkus Polisi

Kasat Narkoba mengungkapan, aktivitas keduanya diketahui  bermula saat polisi mendapat informasi pada hari Senin 8 Januari 2024, bahwa ada seseorang yang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah pribadi di Jalan Gaharu.

“Setelah kami mendapatkan informasi saya bersama anggota langsung melakukan penangkapan sekitar jam 23:00 Wib, dan langsung melakukan penangkapan terdahap dua pelaku tersebut,” ujarnya, Jumat (3/2/2024).

Lanjut Kasat, dari pemeriksaan kedua tersangka, ternyata salah satunya adalah seorang ASN yang berdinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lamandau dan seorangnya bekerja sebagai karyawan sebuah perusahaan.

BACA JUGA  Sabu 13,39 Gram dan Pengedarnya di Barut Berhasil Diamankan Polisi

“Kami lakukan interogasi dan penggeledahan lantai kamar rumah, ditemukan 11 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan barang bukti 0,72 gram dan sebuah alat untuk mengisap sabu beserta sebuah timbangan digital. Barang itu berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang rencananya akan diedarkan di Lamandau,” bebernya.

Dia menjelaskan, atas kasus itu kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar.

BACA JUGA  BNN Kalteng Laksanakan Press Release Pengungkapan kasus Peredaran Gelap Narkotika 

Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono pun menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar  ikut memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lamandau.

“Narkoba itu musuh kita bersama serta merupakan tanggung jawab kita untuk memberantasnya demi masa depan Negara Republik Indonesia dan anak cucu kita kelak, yang bersih dan sehat tanpa narkoba,” pungkasnya.

Bronto juga meminta kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya informasi peredaran narkoba, agar segera melaporkan kepada pihak Satresnarkoba Polres Lamandau. Pihaknya pasti akan menindak sesuai dengan undang-undang yang belaku tentang peredaran narkoba. (Red).

BACA JUGA  BNN Provinsi Kalteng Musnakan Barang Bukti Sitaan Narkotika Jenis Ganja

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Kampanye Dialogis

Paslon 03 Kampanye Dialogis Hadiri Deklarasi Huma Betang

PALANGKA RAYA II gerbonginformasi.com – Kampanye Dialogis berlangsung setiap jadwal yang di berikan oleh KPU Kalteng salah satunya acara deklarasi politik dari berbagai suku yang ada...

Most Popular