Diduga Mempersulit  Pelimpahan Berkas Kasus Penipuan dan Penggelapan Oknum Jaksa di Kejati Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Gerbong Informasi.Com, Medan : Terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh seorang pengusaha The Exclusive Tailor berinisial KSS (46th) alias “Bobo” yang mana kasus tersebut sudah dilaporkan korban ke Polda Sumut dengan nomor laporan LP/B/1788/XI/2025/SPKT/Polda Sumut pertanggal 2 November 2025 yang mana laporan tersebut hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.

Kasus ini pun menuai perhatian publik lantaran sejumlah oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumut berinisial  NS, AY dan RH dilaporkan ke Kejaksaan Agung lantaran diduga Mempersulit proses pelimpahan kasus ini dari Polda Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumut  membuat kuasa hukum korban, Dr Tommy Aditia Sinulingga SH.,MH.,CTL dari kantor hukum TOMMY SINULINGGA LAW FIRM angkat bicara.

Kepada awak media ( 5/5/2026) melalui wawancara khusus di kantornya Tommy mengatakan bahwa kronologis kejadian yang dialami klienya berawal dari 2 November 2025 dimana korban merasa ditipu dan digelapkan uang usaha textile yaitu The Exclusive Tailor Cabang Medan yang berada di Jl. KH. Zainul Arifin No.81, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20112, miliknya digelapkan oleh seorang karyawan ditempat usahanya.

Yang mana modus tersangka melakukan pengelapan dengan menggunakan QR code yang menyerupai nama usahanya untuk memasukan uang penjualan ke rekening pribadinya dan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, tersangka bernama Vikram. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan namun yang sangat disayangkan sampai habisnya masa penahanannya berkas yang dikirim Penyidik tidak kunjung di P21 oleh oknum Jaksa tersebut dan sudah lewat waktu penelitian administrasi berkas sebagaimana 138 ayat 1 dan 2 KUHAP.

Dalam wawancara yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut pria yang juga sebagai Direktur LKBH FH Universitas Sumatra Utara ini juga menekankan bahwa dalam perjalanan perkara ini Tersangka sendiri secara pribadi telah mengakui dirinya benar telah melakukan penipuan dan penggelapan dana pembelian Costumer, bahkan dari pemeriksaannya sendiri  Tersangka menjelaskan bagaimana dirinya membuat QR CODE yang dananya masuk ke rekening bank jago atas nama pribadinya

bahwa dalam wawancara dengan Pengacara Korban KSS(46) yang juga merupakan Dosen Fakuktas Hukum Universitas Sumatera Utara tersebut juga didapati info bahwa dalam perkara ini telah diperiksa saksi-saksi, Pihak Bank Indonesia, Pihak Gopay Merchant, pihak Bank Jago, dan bahkan sudah memeriksa ahli ITE sehingga menurutnya seharusnya tidak ada lagi alasan Oknum jaksa tersebut tidak menerima Berkas Perkara tersebut dan patut diduga keras sengaja melakukan menguluran waktu hingga masa penahanan Tersangka telah habis di tingkat Penyidik, dan P19 tambahan menurut hemat saya adalah hal yang mengada-ada dengan dugaan tujuan memperlambat proses penegakan hukum.

diakhir wawancara juga dijelaskan bahwa Pihaknya telah resmi melaporkan Oknum-oknum Jaksa tersebut ke Jamwas Kejaksaan Agung RI di Jakarta sebagai salah satu upaya guna memberikan kepastian hukum bagi kliennya. berdasarkan yang telah dijabarkan diatas, Keadaan ini tidak hanya menimbulkan distorsi dalam penegakan hukum, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip peradilan yang adil dan berimbang (fair trial), serta mengaburkan pencarian kebenaran materiil yang seharusnya menjadi tujuan utama dalam setiap proses peradilan pidana. Harapan agar perkara ini menjadi atensi sehingga dapat terciptanya supremasi hukum serta memberikan keadilan bagi Korban.

Kasi Penerangan Hukum ( Penkum ) Kejaksaan Tinggi Sumut, Rizaldi saat dikonfirmasi via telpon WhatsApp (5/5/2026) mengatakan bahwa kasusnya belum P 19 dan masih dipenyidik.

” Belum bang masih P 19. Jaksa pengawas masih memintak klarifikasi kepada Jaksa-jaksa yang menangani kasus itu,” pungkas Rizaldi. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini