Tamiang Layang – Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di Kabupaten Barito Timur (Bartim) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pria berusia 35 tahun.
Pelaku pencabulan tersebut merupakan rekan dari orang tua korban, yang saat ini berhasil ditangkap dan diamankan polisi, dikutif dan dilansir dari https://www.borneonews.co.id.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela memastikan saat ini terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Barito Timur untuk proses penyidikan.
“Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heryanto, Jumat, 26 April 2024.
Menurutnya, terduga pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan bejat pelaku terhadap anak perempuannya.
“Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Barito Timur melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap,” ujar Adhy.
Dijelaskannya, tindak kekerasan seksual terhadap anak bawah umur itu terungkap saat orang tua korban curiga setelah anaknya bermain ke tempat terduga pelaku, Kamis, 18 April 2024.
“Saat itu pelapor (orang tua korban) menanyakan kepada korban mengapa ditempat pelaku. Kemudian, pelapor mengecek tubuh korban, dan pelapor mendapati kemaluan korban lecet,” paparnya.
Korban yang masih lugu kemudian menceritakan kepada orang tuanya bahwa telah disetubuhi secara paksa oleh terduga pelaku.
“Pelaku melakukan perbuatan bejat secara paksa dan juga dengan mengancam korban,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (2), junto Pasal 76 huruf D dan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (Red)