Lantaran Cinta ditolak akhirnya payudara sang gadis pujaan berinisial S (22) dibegal pria berinisial TR (38) yang menyukai gadis ini sejak lama, namun cintanya hanya bertepuk sebelah tangan.
Peristiwa tidak senonoh (meremas payudara) yang dilakukan pria nekat yang memiliki cinta buta ini akhirnya berurusan dengan hukum.
Pelaku begal payudara tersebut berhasil ditangkap dan sempat dihakimi warga sebelum diserahkan ke aparat kepolisian pada Sabtu, (10/2/2024) malam.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Ketapang Kompol Suyono. Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku begal payudara sudah ditetapkan sebagai tersangka.”Saat ini yang bersangkutan (TR) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Senin (12/2/2024) siang.
Kapolsek menyebutkan, atas perbuatan tak terpuji itu, TR dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
”Tersangka dan korban ini memang sudah lama kenal. Selama ini tersangka menyukai gadis tersebut,” bebernya.
Menurutnya, aksi begal tidak senonoh pelaku itu terjadi di Jalan Ir H Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Sabtu (10/2/2024) malam
Kejadian bermula saat TR membuntuti S yang baru pulang dari tempat kerjanya. Saat tiba di TKP (tempat kejadian perkara), TR membegal payudara S.
Namun apesnya, aksi cabul itu dilihat warga yang kebetulan melintas di TKP. Akibatnya, TR menjadi bulan-bulanan massa hingga akhirnya digelandang ke kantor polisi, demikian (Red).