PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial DG terancam pidana penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran melakukan penipuan dengan modus menjual rumah yang bukan miliknya.
Pria tersebut menjadi terdakwa kasus penipuan, tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Selasa 21 November 2023.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Selasa, 21 November 2023.
Informasinya dakwaan Jaksa, perkara ini bermula pada, Jum’at, 11 Maret 2022.
Korban berinisial MI melihat promosi penjualan rumah di media sosial facebook dengan nama akun pria bernama Agus Mbul atau terdakwa Dwi Gusniadi. Rumah tersebut milik saksi Arafat Bin (alm) Gufran Gambeng.
Terjadi komunikasi antara saksi Irwan dan terdakwa melalui percakapan watsapp. 14 Maret 2022, saksi bertemu dengan terdakwa di rumah milik Arafat di Jl. Kalibata Blok E Kota Palangka Raya.
Saat di dalam rumah, Muhammad Irwan tertarik untuk membeli. Terdakwa menyatakan bahwa surat rumah masih dipegang pemiliknya, yang sedang diluar kota.
Terdakwa mengklaim pemilik telah menyerahkan sepenuhnya kepada dirinya untuk menjual rumah tersebut.
Muhammad Irwan meminta nomor handphone pemilik rumah (Arafat) kepada terdakwa, namun tidak diberikan dengan alasan pemilik sibuk. Irwan yakin kepada terdakwa dan menawar rumah dengan harga Rp170.000.000.
Pada 15 Maret, Irwan dan terdakwa bertemu di kantor Dukcapil Kota Palangka Raya. Terdakwa menyatakan pembayaran uang muka/DP harus dilakukan agar rumah tidak dijual ke orang lain.
Sekitar jam 12.00 wib, Irwan dan terdakwa pergi ke Bank BRI Unit G. Obos Jl. G. Obos Kota Palangka Raya. Irwan mentransfer Rp.80.000.000,- kepada terdakwa. Terdakwa menyatakan Irwan harus menunggu proses jual beli dari bank Mandiri.
Setelah tidak mendapatkan informasi jelas dari terdakwa, Irwan meminta bantuan saksi Gynna Lola untuk menanyakan ke Bank Mandiri. Gynna Lola melaporkan bahwa tidak ada berkas jual beli rumah yang diajukan ke Bank Mandiri.
Irwan menghubungi terdakwa, yang mengakui bahwa uang telah habis untuk keperluan pribadi. Terdakwa berjanji mengembalikan Rp.80.000.000,-, namun hingga saat ini baru dikembalikan Rp7.000.000.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, demikian (Red).
Sumber: https://www.borneonews.co.id/