Politik uang (money politik) harus kita waspadai, dihindari di antisipasi bersama-sama dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan secara serentak di Indonesia tahun 2024 mendatang.
Terkait Politik uang (money politik) ini, Petualang Jurnalis mencoba mengutif dan melangsir pujangga Aspihani, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) asal Kalimantan Selatan supaya jangan gagal paham.
Dia berpunjangga yang berbunyi “Jangan pernah bermimpi punya pemimpin jujur dan amanah jika kita sebagai rakyat hak suaranya masih bisa dibeli dengan uang maupun materi,”
Menurutnya, hancurnya moral dan demokrasi di pemilihan umum dikarenakan mewabahnya virus dan doktrin politik uang (money politik) yang bakal membawa kehancuran di dunia dan diakhirat.
“Bersyukur agar tidak lupa diri, bersabar agar kuat hati,” katanya dalam rilis yang dikutif dari media https://indonesiaexpres.co.id terbit pada 29 Juli 2023.
Lanjutnya, dengan mewabahnya politik uang dikalangan masyarakat disaat lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada, tuturnya kepada media tersebut.
Menurut tokoh pergerakan Kalimantan Selatan ini, sejak lahirnya UU Nomor 32 Tahun 2004 ini, otak masyarakat sudah di doktrin dengan kebodohan oleh para penggila jabatan untuk mengejar sebuah impian yang menghalalkan segala cara.
“Mereka sudah lupa dengan tipu muslihat kehidupan, bahwa hidup di dunia ini hanya sementara saja. Padahal mereka tau bahwa Allah sangat melaknat money politik,” tegasnya.
Selain itu pula, Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) dan Pasal 73 ayat (4) menegaskan bahwa perbuatan dengan sengaja melakukan politik uang atau memberi materi lainnya sebagai imbalan baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih, maka perbuatan tersebut dipidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah, ucap Dosen Fakultas Hukum di UNISKA tersebut.
“Sanksi hukumnya ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia, tidak terkecuali baik mereka yang memberi, perantaranya maupun masyarakat yang menerima imbalan atas politik uang tersebut,” tegasnya.
Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini menghimbau kepada masyarakat dalam menentukan pilihan harus benar-benar bisa memilih pemimpin yang kita yakini bisa membawa kebaikan, baik kebaikan untuk kemaslahatan ummat maupun bisa menciptakan kebaikan fiddunia menuju ke akhirat alam keabadian.
“Jangan pernah bermimpi punya pemimpin jujur dan amanah jika kita sebagai rakyat hak suaranya masih bisa dibeli dengan uang maupun materi,” ucapnya.
Dia menegaskan, jangan pandang merah, putih, hijau, biru, kuning dan lain sebagainya, Karena kata dia, Partai Politik merupakan perahu dan sarana untuk menuju ke kursi kepemimpinan.
Karenanya sebagai muslim yang baik hendaknya kita bisa bijak dalam menentukan pilihan pada kontestan pesta demokrasi 5 tahun sekali dengan mencoblos orang yang shiddiq dan amanah memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak.
Nantinya pinta Aspihani, saat di dalam TPS gunakan coblosan anda dengan benar, karena nasib masyarakat kedepan ada pada tusukan anda didalam bilik suara. Kalau anda salah coblos maka celakalah kita.
Oleh karena itu cari dan pilihlah orang yang baik, amanah, jujur dan cerdas, ingat orangnya yang shiddiq adalah orang yang baik, orang-orang yang benar memperhatikan dan perduli dengan rakyatnya, orang yang mau bekerja untuk rakyat Nya.
” Jangan sia-siakan suara anda hanya dengan 50 ribu, 100 ribu bahkan 300 ribu rupiah, itu hanya sesaat, jangan mau dibeli suara anda, sedangkan mereka mencicipi selama lima tahun lamanya yang berujung mereka tak perduli dengan kita-kita yang menghantarkannya ke kursi empuk tersebut, teliti, pilah pilih pemimpin,” harapnya.
Karena menurut Alawiyyin bermarga Assegaf ini, Allah menegaskan melaknat perbuatan politik uang maupun perantara yang menghubungkan keduanya.
Selain itu pula, Aspihani juga mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan sampai bermain dengan memanipulasi data hasil pemilu yang dilaksanakan, “Berlakulah yang jujur dan adil dalam melaksanakan amanah, stop kecurangan, sudahi kegaduhan, laksanakan UU No. 5 tahun 2017.” pungkasnya.