Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaDEMOBupati Kotim Siap Terima Pasukan Merah 14 Juni 2023

Bupati Kotim Siap Terima Pasukan Merah 14 Juni 2023

Bupati Kotim H Halikinnor berjanji siap menerima perwakilan Pasukan Merah atau pasukan Tario Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) dan akan mengundang semua Pimpinan Manajemen PBS yang bisa mengambil keputusan, pada Rabu 14 Juni 2023.

Demikian salah satu isi berita acara kesepakatan mediasi yang telah ditanda tangani kedua belah pihak yang merupakan hasil  dari Demo yang dilakukan pihak Pasukan merah di halaman Kantor Bupati Kotim pada Kamis 8 Juni 2023, kemarin.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa rapat mediasi yang dilakukan perwakilan dari Pasukan TBBR atau pasukan merah dengan pemerintah Kotim awalnya berjalan dengan sangat alot, sampai rapat dinyatakan ditunda beberapa menit.

BACA JUGA  Wah! Relawan Prabowo-Gibran Ditembak di Sampang

Karena pihak perwakilan pasukan TBBR melakukan rapat atau konsultasi terlebih dahulu keluar dari ruang rapat pers Sekretaris Daerah (Sekda Kotim) Kabupaten Kotim, sementara pihak pemerintah Kotim masih menunggu diruangan rapat.

Setelah selesai melakukan rapat interen perwakilan pasukan TBBR mamasuki kembali ruangan rapat, sehingga rapat digelar kembali dan akhirnya mendapat kesepakatan dengan berita acara yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan kesimpulan sebagai berikut:

“Pada hari ini Kamis tanggal 8 bulan Juni 2023, sekira jam 12.15 WIB, bertempat di Ruangan Rapat Pes. Sekretaris Daerah Kotim menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Alang dan Rihel.

BACA JUGA  Wah ! Nenek 71th di Sulut Diperkosa Pemuda 21th

Kesepakatan yang dimaksud yakni, akan dilakukan pertemuan rapat selanjutnya dengan Bupati Kotim dan Forkopinda serta mengundang Pimpinan Manajemen PBS yang bisa mengambil  keputusan.

Diagendakan pada hari Rabu tanggal 14 Juni, pukul 13.30 WIB di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Lantai II, Ruangan Anggrek Tebu 1.

Tuntutan akan disampaikan di forum rapat hari Rabu 14 Juni 2023 yakni: [1]. Plasma 20 persen. [2]. Pelanggaran diluar HGU. [3]. Sepadan Sungai dan Sepadan Jalan. [4]. Pencemaran Limbah. [5]. Penanaman dalam kawasan hutan tanpa izin. [6]. Kewajiban CSR. [7]. Berladang dengan sistim dibakar. Bupati Kotim menjamin membantu menekan pihak perusahaan yang bermasalah dengan masyarakat.

BACA JUGA  Sabu 49,83 Gram Gagal diedar Pria Inisial L di Katingan

Selama menunggu penjadwalan rapat lanjutan, agar masing-masing pihak menjaga kondusifitas daerah setempat yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Demikian berita acara dibuat dengan sebenarnya dan untuk bahan selanjutnya,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa Berita acara ini telah ditanda tangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat RIHEL, Ketua TBBR Perwakilan Kalteng KIMANG, Asisten Perekonomian dan Pembangunan ALANG ARIANTO, Kapolres Kotim AKBP Sarpani dan Dandim 1015 Sampit Letkol Inf ABDUL HAMID, demikian [Red].

BACA JUGA  Teman Kencan, Tikam Gadis Open BO di Pekanbaru 26 Kali
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Kukuhkan

Gubernur Kalteng Kukuhkan Pjs. Bupati Kotim

Palangka Raya II  gerbonginformasi.com – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran kukuhkan H. Salahuddin, Kadis PUPR Kalteng sebagai Pjs Bupati Kotim berdasarkan Keputusan Menteri Dalam...

Most Popular