Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 85.743.003 di Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Simpang Sebabi diduga kuat menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa dugaan praktik penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi di SPBU ini kabarnya sudah berjalan sejak lama, namun tidak pernah tersentuh hukum.
Namun nampaknya menurut warga aparat kepolisian setempat terkesan tutup mata untuk melakukan pembiaran dan diduga mengamini saja perbuatan oknum yang melakukan praktik melawan hukum ini.
Berdasarkan pemberitaan dari media https://sergapreborn.id yang terbit beberapa hari yang lalu, SPBU yang terletak diwilayah Hukum Polsek Telawang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga melakukan pelanggaran hukum.
Terpantau oleh awak media tersebut bahwa pihak SPBU ini telah melayani penjualan solar bersubsidi dengan mengisi drum langsung dari noksel kepada pihak pelansir yang menggunakan sebuah mobil picap warna putih, Nopol DA 9210 HB yang membawa profil.
Berdasarkan keterangan warga yang tidak mau namanya dipublikasikan bahwa ia membenarkan adanya praktik tersebut dengan mengatakan warga sangat sulit untuk mendapatkan BBM Solar bersubsidi di SPBU tersebut.
Karena menurutnya selain antrian yang cukup panjang, di lokasi tersebut dipenuhi dengan banyaknya mobil-mobil para pelangsir.
Sementara itu media tersebut sudah melakukan konfirmasi dengan pihak pengawas SPBU yang mengaku bernama Sany, melalu pesan whatsApp, Senin 29 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib.
Menurut Sany, Ia membenarkan pihaknya sebagai penanggung jawab SPBU di Desa Sebabi, KM 85, berkaitan dengan permasalahan yang dimaksud itu sekarang sudah ditangani oleh pihak Polsek Sebabi, dan prosesnya berlanjut.
Sany menjelaskan,”Kita gak papa ada foto fotonya semua ada bukti transfernya ada langsung ke PT. SAB, prinya juga ada sesuai petunjuk pimpinan, kita sudah juga minta jalan damai dengan wartawan yang memberitakan masalah tersebut pada tanggal 21/08/2023,” katanya dikutif dari media https://sergapreborn.id.
Lanjutnya, tapi mereka tidak datang, sampai kita minta dimediasikan oleh pihak Polsek agar masalahnya bisa ditempuh dengan jalan damai, sampai dipanggil Polsek dua kali mereka tidak datang, alias mangkir, kalau saya hanya sebagai pengawas lapangan, kalau pemilik SPBU, H. Dian, anaknya H. Asmuni, kata Sany.
Sangat disayangkan terkait dugaan penyalahgunaan penjualan solar bersubsidi sesuai yang diberitakan di salah satu media yang menyebutkan adanya tindakan melawan hukum yakni penjualan BBM jenis solar bersubsidi yang langsung dimuat dalam profil, pada tanggal 21/08/2023 yang lalu.
Intinya pihak SPBU ini berkilah kepada media tersebut bahwa yang ada dalam profil itu bukan solar tapi itu mobil picap membawa air.
Sampai berita ini diterbitkan pihak SPBU Simpang Sebabi tidak mau menjawab konfirmasi dari media ini melalui pesan whatsApp, ditelpon juga tidak mau diangkat, padahal Hpnya aktif dan berdering.
Kemudian Kapolsek Telawang, Polres Kotim Ipda Padlullah Azmi ketika dikonfirmasi melalui whatsApp mengatakan,” Nanti kt bs jumpa terkait pemberitaan tersebut inshallah hri selasa atau rbu. Biar nanti klw bertemu bisa d jelaskan,” demikian terang Kapolsek, Kamis 31 Agustus 2023 pukul 17.32 Wib. [Red].