spot_img
BerandaHukumSimpan Sabu 2,55 Gram Warga Kapuas Berhasil Diringkus Polisi

Simpan Sabu 2,55 Gram Warga Kapuas Berhasil Diringkus Polisi

KAPUAS – Gegara nekat simpan sabu seberat 2,55 gram, seorang warga Kabupaten Kapuas, berurusan dengan hukum, kini yang bersangkutan berhasil diringkus polisi dari Satresnarkoba Polres Kapuas.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa seorang pria berinisial RI, yang merupakan warga Jalan Pemuda, Handel ulis, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas diringkus polisi, karena ketahuan simpan sabu seberat 2,55 gram, pada Minggu 30 April 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Subandi, kepada media, dikutif dari radarsampit.com.

BACA JUGA  Viral Lagi, Video Porno Anak SMK di Sampit Beredar

AKP Subandi membenarkan pihaknya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahan narkoba atau narkotika golongan I jenis sabu-sabu ini.

Dia mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Minggu 30 April 2023 dini hari sekira pukul 02.15 WIB di Jalan Pemuda, Handel ulis, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

“ Pelaku tertangkap tangan membawa sabu seberat 2,55 gram,” ujar Subandi, Kamis 4 Mei 2023.

BACA JUGA  Pemilik Kos Kosan di Palangka Raya Dipolisikan Mahasiswi karena Ini

Lanjutnya, Selain sabu-sabu pihaknya juga mengamankan barang bukti 2 lembar plastik warna hitam, 1 plastik klip kosong, 1 hanphone dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi DA 6361 OJ beserta konci kontaknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya. [Red].

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Perintahkan Tindak Tegas Aksi Premanisme Berkedok Ormas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini