KAPUAS – Gegara nekat simpan sabu seberat 2,55 gram, seorang warga Kabupaten Kapuas, berurusan dengan hukum, kini yang bersangkutan berhasil diringkus polisi dari Satresnarkoba Polres Kapuas.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa seorang pria berinisial RI, yang merupakan warga Jalan Pemuda, Handel ulis, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas diringkus polisi, karena ketahuan simpan sabu seberat 2,55 gram, pada Minggu 30 April 2023 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Subandi, kepada media, dikutif dari radarsampit.com.
AKP Subandi membenarkan pihaknya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahan narkoba atau narkotika golongan I jenis sabu-sabu ini.
Dia mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Minggu 30 April 2023 dini hari sekira pukul 02.15 WIB di Jalan Pemuda, Handel ulis, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“ Pelaku tertangkap tangan membawa sabu seberat 2,55 gram,” ujar Subandi, Kamis 4 Mei 2023.
Lanjutnya, Selain sabu-sabu pihaknya juga mengamankan barang bukti 2 lembar plastik warna hitam, 1 plastik klip kosong, 1 hanphone dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi DA 6361 OJ beserta konci kontaknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya. [Red].
[…] sabu, namun pemilik dan pemesannya masih kami kejar atau selidiki. Dari tangannya, kami menyita sabu seberat 100,72 gram,” ungkap Kasat, Jumat, 5 Mei 2023, dikutif dari […]
[…] Benar saja, terang Harno, di lokasi yang berada di Jalan Hanjaliwan (barak hijau nomor 04) pihaknya mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri fisik yang dilaporkan warga sebagai pengedar sabu. […]
[…] bekerja serabutan, karena tuntutan hidup, kemungkinan besar AR ini tercebur ke lingkaran pengedar Narkotika jenis sabu – […]