Selasa, Februari 11, 2025
BerandaDAERAHSidak, Temukan Pangkalan Elpiji 3kg Menjual Tidak sesuai HET

Sidak, Temukan Pangkalan Elpiji 3kg Menjual Tidak sesuai HET

Palangka Raya – Saat Sidak, Tim gabungan dari Pemerintah Kota Palangka Raya, telah menemukan pangkalan  elpiji 3 kg menjual tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Informasi yang berhasil diperoleh media ini, Tim gabungan dari Pemerintah Kota Palangka Raya tersebut terdiri dari berbagai instansi dan Pertamina melakukan sidak.

Pihaknya berhasil menemukan satu pangkalan penjual gas elpiji 3 kg diatas harga eceran tertinggi (HET).

BACA JUGA  Warga Demo Minta Kades Sabaung Dicopot

Sebagaimana yang disampaikan Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya Hadriansyah, yang memimpin sidak, Rabu 3 Mei 2023.

“Mengenai persoalan tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP. Kemudian adanya indikasi dalam hal tidak sesuai HET dan pangkalan menjual ke pengecer masih didalami pihak satpol PP,” kata Hadriansyah, Rabu 3 Mei 2023.

Dia memastikan, dalam sidak atau pengawasan yang dilakukan ke beberapa tempat memang pangkalan menjual sesuai dengan harga HET yakni Rp22 ribu per tabungnya.

BACA JUGA  Kotim Gelar Apel Peringati 2 Hari Besar Sekaligus

Kemudian tujuan dari kegiatan ini juga agar pemilik pangkalan juga benar-benar melakukan pencatatan log book dari Pertamina.

Sehingga penjualan mereka benar-benar terukur dan penerima manfaat dari gas bersubsidi yang notabene untuk masyarakat tidak mampu, benar-benar tersalurkan dengan baik di wilayah dimana pangkalan tersebut berdiri sesuai izin yang dikeluarkan.

“Kalau di eceran harga jualnya bervariasi dari Rp30-35 ribu. Sedangkan untuk di pangkalan dari beberapa sampel yang kami pantau sudah sesuai hanya ada satu pangkalan yang berada di Jalan Rajawali yang menjual tidak sesuai,” terangnya.

BACA JUGA  Kemampuan Masyarakat Bertahan Terhadap Bencana Ini Kata Wali Kota

Sementara itu, Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah di Satpol PP Kota Palangka Raya Joko Wibowo menuturkan, dengan adanya temuan tersebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pengecer yang mengambil gas elpiji 3kg dari pangkalan dalam jumlah banyak itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satpol PP, tentunya hasilnya akan diserahkan ke DPKUKMP Kota Palangka Raya atau pihak Pertamina untuk ditindak lanjuti terkait hal tersebut.

“Pada intinya, saat ini kami dalami terlebih dahulu temuan hari ini. Selanjutnya kami juga ada mengamankan empat tabung gas baik dari pangkalan dan dua dari pengecer yang berhasil menjadi temuan kami saat sidak,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama dari Pertamina SBM 1 Kalteng M Abdillah menambahkan dengan adanya pangkalan yang menjual di luar HET tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang sudah berlaku sesuai dengan kesalahannya.

Sanksi pertama tentunya bisa diberikan teguran, kedua diberikan pembinaan dan apabila tetap melakukan hal yang sama maka teguran yang diberikan yakni adalah pemutusan hubungan usaha (PHU).

“Untuk tahun ini pada April 2023 ada satu pangkalan yang dikenakan PHU. Sedangkan untuk tahun 2022 ada sekitar lima pangkalan karena melakukan pelanggaran,”  pungkas M Abdillah [Red]

BACA JUGA  Gubernur Kalteng Kukuhkan Pjs. Bupati Kotim
RELATED ARTICLES

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Pemprov

Pemprov Kalteng Harus Siap Kendalikan Inflasi

PALANGKA RAYA || gerbonginformasi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) harus siap mengendalikan inflasi berfokus pada pengawasan harga dan ketersediaan barang. Sebagaimana yang disampaikan Plh....

Most Popular