Palangka Raya – Layanan Perizinan harus sinergi semua di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang Kota Palangka Raya.
Layanan perizinan ini perlu, supaya masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mengurus izin usaha, tidak perlu bolak balik kebeberapa dinas yang bersangkutan, akan tetapi bisa di urus di satu tempat saja yaitu di DPMPTSP Kota Cantik.
Sebagaimana yang disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kepada media, Kamis 4 Mei 2023.
Wali Kota Palangka Raya menginginkan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Palangka Raya, mensinergikan semua layanan perizinan yang ada di masing – masing OPD-nya.
Lanjutnya, semua bisa terintegritas atau terhubung dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang Kota Palangka Raya.
Sehingga ketika masyarakat atau pelaku usaha ingin mengurus izin usahanya tidak perlu bolak balik dinas yang bersangkutan, akan tetapi bisa di urus di satu tempat saja yaitu di DPMPTSP Kota Cantik.
“Jadi masyarakat bisa semakin mudah mengurus izin, misal mengurus izin usaha dan izin mendirikan bangunan tidak perlu bolak balik ke dinas yang berbeda cukup di DPMPTSP saja clear,” ungkapnya, Kamis, 4 Mei 2023.
Dalam hal perizinan, tambahnya saat ini DPMPTSP khususnya Mall Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang, telah menerapkan sistem Online Single Submision Risk Based Approach (OSS RBA), sehingga lebih cepat dan mudah.
“Pelayanan kepada masyarakat adalah merupakan wajah dari Pemerintah Kota Palangka Raya, maka dari itu dalam hal mensinergikan ini saya harap semua OPD bisa serius dan cepat tanggap,” demikian tutupnya. [Red]