Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaDAERAHPemkab Kotim Gelar Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Pemkab Kotim Gelar Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Bimtek (bimbingan teknis) implementasi perizinan berusaha berbasis resiko.

Penggelaran Bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis resiko tersebut ditujukan kepada pelaku usaha dan SOPD seluruh Kabupaten Kotawaringin Timur di Aquarius Boutique Hotel, pada Rabu, 10 Mei 2023.

Sebagaimana yang disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur, Diana Setiawan terkait bimtek tersebut kepada media di Aquarius Boutique Hotel, pada Rabu, 10 Mei 2023.

BACA JUGA  Layanan Vaksinasi Covid-19 Kembali Buka di Puskesmas Jekan Raya

Kepala DPMPTSP Diana Setiawan mengatakan, dalam kegiatan bimtek kali ini materi yang disampaikan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kegiatan hari ini implementasi penggunaan aplikasi OSS yang difokuskan kepada pelaku UMKM bidang perindustrian dan perdagangan,” jelasnya.

Setelah pihaknya melakukan evaluasi, banyak masyarakat dan pengusaha yang belum mengerti mengenai  perizinan berusaha melalui OSS. Padahal saat ini segala jenis perijinan tidak lagi dilakukan secara manual tetapi semua persyaratan administrasi akan diupload melalui aplikasi OSS tersebut.

BACA JUGA  Dinkes Periksa Kesehatan Warga Terdampak Banjir

Dia berharap melalui bimtek sosialisasi ini para pelaku usaha bisa memahami bagaimana proses dan penggunaan OSS, sehingga ke depan tidak ada lagi kendala dalam permohonan izin berusaha oleh masyarakat.

Sejauh ini pihaknya sudah menginventarisasi para pelaku usaha terkait izin berusaha, diantaranya yang sudah dilakukan yakni bidang reklame dan penginapan atau villa yang tersedia di kawasan wisata Ujung Pandaran.

“Nanti mana yang sudah berijin dan belum, mana yang belum mengerti kita akan lakukan pembinaan jika ada kendala akan kita bimbing secara administratif, jika masih belum mengurus izin akan kami lakukan tindakan, misal reklame tidak berizin maka kami minta dicabut,” tegasnya.

BACA JUGA  Pemko Palangka Raya Gelar Pelatihan Perkoperasian

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB),[Red].

BACA JUGA  Dukung Pemko Cegah Karhutla, Lurah Panarung Ingatkan Masyarakatnya
RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Kukuhkan

Gubernur Kalteng Kukuhkan Pjs. Bupati Kotim

Palangka Raya II  gerbonginformasi.com – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran kukuhkan H. Salahuddin, Kadis PUPR Kalteng sebagai Pjs Bupati Kotim berdasarkan Keputusan Menteri Dalam...

Most Popular