spot_img
BerandaHukumPolsek Manuhing Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Polsek Manuhing Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

 KUALA KURUN || gerbonginformasi.com  Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) rakitan setelah melakukan penyelidikan ternyata miliknya berinisial H (63) Warga Desa Taringin, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas.

Pengungkapan ini dalam rangka operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) dan premanisme yang digelar sejak tanggal 1-10 Mei 2025 oleh Polres Gunung Mas.

Informasi yang berhasil diperoleh bahwa Hasil penyelidikan, anggota Polsek Manuhing ini telah menemukan senpi rakitan beserta amunisinya di kediaman pelaku yang terletak di Jalan Sapund 2 RT.003/RW.000, Desa Taringen, Gumas.

BACA JUGA  Anggota Polsek Bukit Batu Pantau Kamtibmas di Objek Bank Kalteng

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, Ia mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi LP/A/01/V/2025/SPKT/POLSEK MANUHING/POLRES GUNUNG MAS/POLDA KALTENG pada 1 Mei 2025.

Saat melakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata api laras pendek rakitan, tiga butir amunisi PIN 9, serta beberapa barang lainnya, seperti tas salempang dan plastik bening.

Menurut Kapolres, pelaku H mengaku memiliki senjata api rakitan untuk alasan keamanan, mengingat daerah tempat tinggalnya terbilang sepi. Namun, kepemilikan senpi rakitan tersebut tetap melanggar hukum.

BACA JUGA  Pelihara Keamanan, Samapta Polresta Palangka Raya Patroli ke Komplek Perumahan

“Sesuai dengan UU Darurat, kepemilikan senjata api tanpa izin adalah tindak pidana yang dapat dihukum berat,” jelas Kapolres.

Pelaku H kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang penguasaan, penyimpanan, dan penggunaan senjata api ilegal.

Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, H bakal menghadapi proses hukum lebih lanjut, demikian  (Red).

BACA JUGA  Humas Polri Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kepercayaan Publik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini