Muara Teweh – Pengedar sabu berinisial RH (33) di Barito Utara dengan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,04 gram berhasil ditangkap dan diamankan polisi.
Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali menangkap salah seorang pengedar sabu. Yang beralamat di Jalan Beringin Gang Buntu Rt 002, Rw 001, Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan pelaku berinisial Reyhandy (RH) alias Maming (33) diamankan 3 paket sabu berat total 2,04 gram brutto, dikutif dari borneonews.co.id.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba, Iptu Arie Indra Susilo mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian kata Kasat Narkoba, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku RH alias Maming ini sedang berada dirumah yang dihuni pelaku. Dan kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap RH alias Maming pengedar sabu ini disaksikan oleh Ketua RT setempat Irwan.” ujar Kasat Narkoba Iptu Arie.
“Saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak microphone merk Fuji Kaya yang berisikan 1 (satu) buah kotak rokok Esse Change warna ungu yang berisikan 3 (tiga) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar pelaku,” katanya.
Dikatakan Arie, barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika ini diakui oleh pelaku RH alias Maming.
“Selanjutnya terhadap pengedar sabu RH alias Maming dan barbuk kita bawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba.
Barbuk yang diamankan bersama RH alias Maming yakni tiga buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,04 gram bruto, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah kotak rokok Esse Change warna ungu, satu buah pipet kaca.
Kemudian satu buah korek api/mancis merek Tokai warna orange, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah alat hisap/shabu atau bong, satu buah sendok takar shabu terbuat dari potongan sedotan warna putih, satu buah kotak microphone merk Fuji Kaya, satu buah handphone merk Oppo A12 warna biru No HP 081253982147.
“Dalam perkara ini pelaku RH alias Maming di kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya [Red]
[…] satu unit handphone milik tersangka, yang diduga kuat berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana narkotika,” […]
[…] yang disampaikan Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, beberapa waktu […]