Kuala Kapuas – Gegara diduga Korupsi Mantan Kepala Dinas Kominfo (Kadis Kominfo) Kabupaten Kapuas, berinisial J di tahan dan dimasukan Jaksa ke dalam kerangkeng.
Mantan Kepala Dinas Kominfo Kapuas ini Informasinya dipenjara lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana perjalanan dinas.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Roman melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, dikutif dari radarsampit.com.
“Tersanka J dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Palangka Raya, selama 20 hari kedepan,” ujar Muryawan.
Lanjutnya, alasan ditahan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Penahanan tersangka dilakukan karena berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap oleh JPU yakni P-21, pada Selasa 9 Mei 2023.
Selaku Kepala Dinas Kominfo Kapuas, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas yang berlangsung pada tahun 2022 dan 2021, berdasarkan hasil audit Tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp300.854.200.
Kemudian kerugian yang dialami pelaksana perjalanan dinas ASN dan tenaga kontrak pada Dinas Kominfo Kapuas sebesar Rp77.123.200, dengan demikian total kerugian seluruhnya sebesar Rp377.977.400.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal sangkaan melanggar primer pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 ayat (1) hurup b, subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) hurup b, atau kedua pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II tersebut, tersangka didampingi penasihat hukumnya. Tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dan dinyatakan sehat.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti , maka selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas atas nama tersangka J ke Pengadilan Negeri Palangka Raya kelas II A,” pungkasnya. [Red]
[…] dari pada itu disarankan kepada Dinas Kominfo atau pihak DPRD untuk menyimak kembali ketentuan yang disampaikan Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu […]