Dugaan Jaksa Labuhanbatu Suap Mahasiswa, Kasipenkum Kejati Sumut: Hasil Pemeriksaan Diserahkan ke Jamwas

Gerbong Informasi.Com, Labuhan Batu : Dugaan pemberian uang kepada mahasiswa yang melibatkan tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali menjadi sorotan.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 8 Desember 2025 di salah satu kafe di kawasan Rantauprapat. Dalam pertemuan itu, mahasiswa mengaku bertemu langsung dengan tiga jaksa dari Kejari Labuhanbatu.

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa mengaku terdapat sebuah amplop yang diduga berisi uang dan kemudian ditinggalkan di atas meja. Mahasiswa menyatakan tidak mengambil amplop tersebut.

Amplop itu kemudian disebut dikembalikan ke pihak Kejari Labuhanbatu melalui PTSP. Mahasiswa juga menyatakan siap membuka fakta tersebut secara transparan dan mempersilakan dilakukan pengecekan rekaman CCTV bersama-sama di lokasi pertemuan untuk memastikan rangkaian kejadian yang sebenarnya.

Dugaan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan tersebut, Kasipenkum Kejati Sumut menyatakan laporan telah diproses melalui bidang pengawasan.

“Ini kan sudah dilaporkan dan sudah diproses di bidang pengawasan,” ujar Kasipenkum Kejati Sumut.

Ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan, Kasipenkum Kejati Sumut menyampaikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dan hasilnya telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

“Sudah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya sudah diserahkan ke Jamwas,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena dugaan pemberian uang kepada mahasiswa menyangkut integritas aparat penegak hukum sekaligus kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan kritik dan aspirasi.

Hampir setahun setelah peristiwa tersebut, publik kini menunggu kejelasan mengenai hasil pemeriksaan serta tindak lanjut dari Jamwas atas hasil yang telah diserahkan Kejati Sumut.

Mahasiswa berharap proses tersebut dilakukan secara transparan dan objektif. Mereka juga menegaskan kesiapannya untuk menunjukkan bukti pendukung, termasuk rekaman CCTV apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan mendapatkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan resmi dari pihak yang berwenang. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini